Pajak Angkutan Umum Dikembalikan

Kamis, 08 Maret 2012 – 07:56 WIB

JAKARTA - Pemerintah meredam tuntutan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) yang akan menaikkan tarif angkutan umum sekitar 30-35 persen jika harga bahan bakar minyak (BBM) naik 1 April nanti. Salah satunya dengan mengembalikan (reimburstment) pajak kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum.

"Kenaikan harga BBM bersubsidi ini pastinya akan berpengaruh pada tarif angkutan umum. Tapi kami usahakan agar dampaknya lebih kecil, kalau misalnya dampaknya 30 persen kita akan coba supaya hanya terasa 10 persen,"  ujar Menteri Perhubungan, EE. Mangindaan usai rapat dengan Komisi VIII DPR RI kemarin. Itu menjawab kegalauan pengusaha angkutan darat yang menilai rencana kenaikan harga BBM Rp 1500 per liter sangat memberatkan.

Mangindaan mengaku berusaha memberikan insentif berupa kredit nol persen untuk peremajaan armada serta penurunan bea masuk (BM) suku cadang untuk kendaraan angkutan umum. "Kegiatan peremajaan kendaraan dalam satu armada bus. Nantinya, bisa kita berikan PSO (Public Service Obligation) kredit tanpa bunga, atau bisa keringanan bea masuk impor sparepart angkutan umum. Kalau bisa bea masuknya nol rupiah," sebutnya.

Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso mengakui, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian pada 29/02/2012 lalu, Pemerintah akan membantu meringankan beban para pengusaha angkutan umum atas dampak kenaikan harga BBM melalui beberapa skema.  "Yang sudah disetujui dari rapat lalu adalah Pajak Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Umum tahun ini akan dikembalikan (reimbursement) kepada pengusaha angkutan umum," ungkapnya.

Dengan skema itu, Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang telah dibayarkan sebelum April 2012, akan dikembalikan ke rekening pengusaha. Atas rencana pemerintah tersebut, dia meminta kepada seluruh Dinas Provinsi seluruh Indonesia untuk mempersiapkan data kendaraan umum di masing-masing wilayahnya dengan jelas, melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten atau  Kota. "Tugas Dinas Perhubungan Provinsi dan Daerah mempersiapkan datanya," kata dia.

Oleh karena itu, dia meminta Dinas Perhubungan Provinsi segera melakukan sosialisasi rencana pemerintah ini di daerahnya masing-masing dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Organda, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Lembaga Konsumen dan pihak-pihak yang terkait lainnya. "Saya minta data yang dikumpulkan harus jelas, dan diserahkan kepada Ditjen Perhubungan Darat maksimal satu minggu kedepan," tegasnya.

Di samping rencana pengembalian Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum kepada pengusaha angkutan umum, disampaikan pada pertemuan tersebut rencana Pemerintah untuk melakukan konversi bahan bakar ke gas (Gasifikasi). Dalam program ini, Pemerintah akan menyediakan sekitar 300 ribu converter kit untuk mengganti bahan bakar bensin menjadi gas angkutan umum. "Itu (converter kit) nantinya akan digratiskan untuk angkutan umum,"  tambah Suroyo.

Menurut dia, Kementerian Perindustrian yang akan bertanggung jawab atas program gasifikasi ini, dan PT. Pertamina (persero) yang akan bertanggung jawab dalam menjamin ketersedian gas dan stasiun pengisian bahan bakar gasnya. Upaya lain pemerintah membantu meringankan beban pengusaha angkutan umum masih terus digodok oleh Kemenhub dan Kementerian Keuangan. "Kita upayakan yang terbaik," tandasnya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kemenhub Bambang S Ervan menjelaskan, pemberian kompensasi oleh pemerintah akan diarahkan pada biaya-biaya operasional yang dianggap cukup memberatkan para pengusaha angkutan umum. Sebut saja biaya pajak BPKB, biaya uji KIR, biaya retribusi di terminal, dan BBM. "Sejauh ini belum ada keputusannya, Kemhub bersama Organda dan sejumlah instansi yang terkait masih mencari formula yang tepat," tambahnya.

Menurut Bambang, sejauh ini kesulitan yang ditemui lebih pada mekanisme pemberian kompensasi bagi angkutan perkotaan, dimana banyak yang tidak berbadan hukum dan milik pribadi. "Kita tidak mau mengulang kejadian pada 2005, dimana saat itu pemerintah pernah mengucurkan bantuan pinjaman untuk spare part bagi angkutan perkotaan, namun karena mereka banyak yang tidak berbadan hukum sehingga tidak jelas pertanggungjawabannya," jelas Bambang. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.800 Rumah di Tabanan akan Dibedah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler