Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen

Jumat, 02 Maret 2012 – 14:15 WIB

PALEMBANG – Pemprov Sumsel melalui Perda No 3 Tahun 2011 telah menetapkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Naiknya PBBKB berimbas pada harga jual BBM non subsidi di Sumsel.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Sumsel, Drs H Eppy Mirza menjelaskan, menurut UU pajak memang diperbolehkan menaikkan PBBKB jika dibutuhkan untuk menambah penerimaan daerah. ”Kenaikan pajak bahan bakar di Sumsel 2,5 persen, masih sangat wajar. Bandingkan dengan di Sumut, dari 5 menjadi 10 persen,”ujarnya kepada Sumatera Ekspres (Group JPNN).

Pemberlakuan kenaikan PBBKB ini hanya untuk BBM non subsidi, misalnya pertamax, solar dan premium untuk industri, pertambangan serta usaha perkebunan. Tidak berlaku pada BBM bersubsidi. “PBBKB ini merupakan satu dari lima jenis pajak yang diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,”cetusnya.

Selain PBBKB, sumber utama penerimaan Sumsel dari pajak kendaraan bermotor (PKB), lalu BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor), dan pajak air permukaan. “Sedangkan pajak cukai rokok baru akan diberlakukan 2014,”ungkap Eppy.

Khusus PBBKB ini, seharusnya berlaku mulai Januari lalu. Namun, ada penyesuaian sehingga baru diberlakukan per 1 Maret kemarin. Tahun 2011, penerimaan dari PBBKB mencapai Rp250,173 miliar lebih. Jumlah itu mengalami kenaikan 27,11 persen dibandingkan penerimaan PBBKB 2010.

Sedangkan penerimaan PBBKB 2010 naik sekitar 12 dari 2009. ”Kalau kita lihat, trennya terus naik, termasuk harapannya di tahun ini,”ucapnya. Imbas dari kenaikan PBBKB ini, harga pertamax, salah satu BBM non subsidi ikut naik.

Menurut Asisten Manajer External Relation Pertamina Full Retail Marketing Region II, Roberth MV per 1 Maret harga jual Pertamax di seluruh SPBU di Sumsel menjadi Rp9.900 per liternya. “Pada 15 Februari lalu naik dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. Karena PBBKB naik, maka Pertamax naik lagi Rp300 sebagai penyesuaian,”jelasnya.

Men urutnya, kenaikan PBBKB ini tidak berlaku untuk BBM bersubsidi. Tak hanya karena adanya kenaikan pajak bahan bakar, naiknya harga Pertamax juga imbas dari kenaikan harga minyak mentah dunia, biaya produksi dan ongkos angkut.

Pantauan di beberapa SPBU, pembeli Pertamax sedikit terpengaruh dengan kenaikan harga yang hampir menyentuh level Rp10 ribu itu. “Gak tahu kabar naiknya. Jadinya beli Pertamax-nya tidak sebanyak biasa. Uangnya kurang,”ucap salah seorang pengendara motor yang mengisi pertamax di SPBU Jl Sudirman, samping Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang.(tha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Airsoft Gun Harus Kantongi Surat Izin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler