Pajak BBG Turun 2,5 Persen

Kamis, 27 Desember 2012 – 11:16 WIB
PALEMBANG – Menindaklanjuti keputusan Menteri ESDM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana akan menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Gas (BBG) menjadi 5 persen. Demikian diungkap Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel, Muhar Lakoni, SE M.Si.

“Awalnya PBBKB untuk BBG sebesar 7,5 persen, namun setelah ada Surat Menteri ESDM RI, 26 November 2012 prihal pemberlakuan PBBKB Bahan Bakar Gas Sektor Transportasi, pajaknya dikurangi 2,5 persen atau menjadi 5 persen,” ungkap Muhar ketika dibincangi wartawan di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/12).

Menurut Muhar, tujuan kebijakan tersebut untuk mendukung pemanfaatan gas bumi untuk BBG transportasi. “Ini dalam rangka mendorong keberhasilan program pemerintah dalam memasyarakatkan BBG ini," jelasnya lagi.

Oleh karena itu, kata Muhar, nantinya akan dilakukan beberapa upaya lain. Yakni,  penangguhan pengenaan ppn 10 persen, penetapan khusus untuk gas di hulu, penetapan harga angkut gas khusus, dan penetapan tarif khusus listrik untuk SPBG. "Khusus BBG nantinya akan menjadi Rp 3100 per liter setara premium,” ujarnya lagi.

Pemberlakuan PBBKB untuk BBG sebesar 5 persen ini, kata Muhar, kemungkinan dilaksanakan awal tahun 2013 mendatang. “Kalau bisa nanti diharapkan berlaku Januari nanti. Namun, akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Gubernur Sumsel,” katanya.

Sejauh ini, beber Muhar, pihaknya telah menyebar 400 converter kit kepada kendaraan Pemerintah dan juga umum. “Itu akan dipasangkan secara gratis dan dikelola PT Autogas yang mendapatkan tender untuk memasangkan Converter Kit."

Untuk yang ingin memasang Converter Kit tersebut, kata Muhar, dapat langsung menghubungi PT Autogas. “Sejauh ini sudah terbagi 80 persen dan semuanya akan habis  400 persen lagi dan ada kemungkinan untuk bertambah lagi,” bebernya.

Diketahui, Pemerintah Pusat berencana membagikan Converter Kit dan membangun fasilitas pendukung berupa SPBG dan bengkel dalam mendukung program pemanfaatan BBG untuk transportasi di beberapa provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan termasuk juga Sumatera Selatan.

Muhar mengatakan, pihaknya berharap agar Dirjen Migas bisa mengoperasikan empat unit SPBG di Kota Palembang. “Kita minta dioperasikan agar program pemerintah tentang BBG ini dapat dijalankan dengan baik dan optimal,” tegasnya. (cj18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Bakal Gugat Kenaikan TDL ke MK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler