JAKARTA - Pemerintah akan mengoptimalisasikan penerimaan negara dari sektor perpajakan hingga Rp.1.016,237 triliun. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, masih banyak potensi dari sektor pajak yang bisa digali baik dari penegakan hukum, pengawasan maupun pemeriksaan.
"Dalam rangka mengamankan sasaran penerimaan perpajakan tersebut, pemerintah akan menempuh berbagai langkah kebijakan untuk mendukung optimalisasi pendapatan negara dan kegiatan ekonomi baik intensifikasi maupun ekstensifikasi," ujar Menteri Keuangan dalam paparan di rapat paripurna, di Jakarta, sabtu dini hari (31/3).
Menurutnya dalam upaya penggalian potensi perpajakan maka pemerintah akan berusaha untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Adapun untuk pendapatan negara dalam APBN-P 2012 disepakati sebesar Rp.1358,205 triliun. Jumlah itu teridiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp.1.357,379 triliun rupiah dan hibah Rp.825,1 miliar.
Pengamat ekonomi Indef, Ahmad Erani Yustika menilai besarnya penerimaan APBN dari sektor pajak yang mencapai 80 persen, tidak dibarengi dengan besaran tax ratio. Sebab, tax ratio di APBN semakin tahun maka semakin menciut.
"Kita pernah paling tinggi tahun 2003 tax ratio menyentuh 14,1 persen tapi kemudian turun terus sampai tahun lalu hanya 11,8 persen. Komparasi tetangga seperti Malaysia dan Thailand sudah mecapai 18-22 persen terhadap PDB,"imbuhnya.
Dengan besarnya potensi pajak yang belum termanfaatkan, tax ratio Indonesia sebenarnya bisa kembali ke level 14 persen. "Bukan hanya penghematan apapun, yang dihemat anggaran birokrasi subdisidi dikurangi tapi juga diutak utik dari sisi penerimaan khususnya dari pajak," pungkasnya.(Fia/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Rusun, Menpera Gaet Pengusaha Hongkong
Redaktur : Tim Redaksi