Pak Guru AR Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya

Sabtu, 24 April 2021 – 00:48 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api ilegal yang dirakit seorang guru SMP asal Malang saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (23/4). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com, SURABAYA - Guru SMP asal Desa Putukrejo, Kabupaten Malang, berinisial AR ditangkap Polda Jawa Timur atas dugaan merakit senjata api ilegal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan dan 681 butir peluru tajam berbagai kaliber.

BACA JUGA: Kasus di Garut Ini Harus jadi Pelajaran Berharga bagi Para Guru Honorer

"Tersangka mengaku merakit senjata api secara ilegal sejak Februari 2021," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (23/4).

Gatot mengatakan, tersangka membuat senjata airsoft gun merek Baikal Makarov menjadi senjata api jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm.

BACA JUGA: Warga Jalan Masjid Al Akbar Timur Surabaya Geger

Tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata air softgun atas pesanan konsumen.

Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.

"Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel," ucapnya.

Peralatan bengkel yang digunakan, antara lain mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, gerinda, kikir, las karbit, dan las listrik.

"Semuanya kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti," kata Kombes Gatot.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Merakit, Membuat, Menyimpan, Menguasai, dan Membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler