jpnn.com, TEGAL - Pepatah 'rumput tetangga lebih hijau dari rumput sendiri' sepertinya cocok menggambarkan kehidupan pasangan suami-istri di Tegal ini.
SN (31) warga desa Pegirikan, Talang, Tegal tak tahan lagi menghadapi perbuatan dosa istrinya sendiri, berinisial SS (28).
BACA JUGA: Istri Jatuh ke Pelukan Tetangga Seorang Pengusaha
Pria yang berprofesi sebagai pendidik sekolah dasar di Kota Tegal tersebut mengaku akan segera menceraikan istrinya.
Keputusan SN mengakhiri ikatan cinta sah dengan pujaan hatinya itu lantaran SS telah menjalin asmara terlarang dengan tetangga rumahnya sendiri.
BACA JUGA: Belum Lama Cerai dari Istri Muda, Kiwil Sudah Nikah Siri Lagi
Padahal, SN terbilang suami yang sangat sayang dengan keluarganya.
Bukan tanpa alasan, SN mengaku sudah mencium gelagat tak wajar sang istri sejak lama dan telah memberi peringatan.
BACA JUGA: Yulia Tewas Dibakar dalam Mobil, Istri Eks Bupati Ini Syok Banget
Namun nyatanya sang istri tetap melanjutkan perbuatan tak pantas tersebut.
Terkuaknya jalinan cinta terlarang istrinya itu ketika ia mengetahui jika SS sedang hamil 4 bulan, padahal mereka sepakat untuk menunda kehamilan.
Setelah ditanya, SS mengaku jika kehamilannya itu atas perbuatan lelaki lain, yakni tetangga rumahnya sendiri.
Diketahui, oknum tetangga yang diduga telah melakukan hubungan terlarang dengan istrinya itu berinisial MH (41), seorang pengusaha.
Tanpa pikir panjang, SN melaporkan kasus dugaan perzinaan yang dilakukan salah seorang tetangganya itu kepada Unit PPA Polres Tegal, Rabu (21/10).
Dalam laporan tersebut, sebagai pelapor SN (31) menyatakan bahwa MH (41), pengusaha yang dilaporkan asal Pegirikan melakukan perbuatan zina dengan istri pelapor, SS (28).
"Kasus ini terkuak setelah dari hasil tes kehamilan yang dilakukan, diketahui istri saya positif hamil 4 bulan. Padahal selama kurun waktu tersebut kami melakukan program jeda kehamilan," kata SN lansir Radar Tegal.
"Kemudian dari hasil pengakuannya (istri), dia mengakui telah melakukan perzinaan dengan lelaki lain yang merupakan pengusaha itu."
Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK membenarkan adanya aduan dugaan perzinaan tersebut.
Melalui tim penyidik Unit PPA ditegaskan setelah menerima aduan dari pelapor, kini kasus tersebut sudah memasuki tahap penyelidikan.
"Tim penyidik kini tengah berupaya mengumpulkan data dan fakta aktual dari pengaduan yang sempat diterima," ungkapnya.
Pelapor dalam hal ini suami SS berharap pelaku bisa dijerat dengan aturan hukum yang berlaku. (her/gun/zul)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha