jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddiqie mengungkap penyebab Presiden Kedua RI Soeharto dan Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) belum dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional.
Menurut pakar hukum tata negara itu, ada dua faktor yang mengakibatkan negara belum bisa memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk dua tokoh tersebut.
BACA JUGA: Ini 6 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2019
"Pertama, tahun ini tidak diajukan lagi karena sudah berkali kali diajukan alasannya masih sama, karena ini kuburannya masih basah belum kering," kata Jimly di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11).
Jelang Hari Pahlawan kali ini Presiden Joko Widodo mengukuhkan enam tokoh sebagai hero. Yakni Ruhana Kuddus (jurnalis dan tokoh pendidikan), Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (pejuang penentang pendudukan Belanda di Buton), Prof DR M Sardjito (tokoh pendidikan), serta tiga anggota BPUPKI yakni KH Abdul Kahar Mudzakkir (asal Yogyakarta), A.A Maramis (asal Sulawesi Utara) dan KH Masjkur (asal Jawa Timur).
BACA JUGA: Ikhtiar Lestari Moerdijat Gandeng Pakar demi Gelar Pahlawan Nasional untuk Ratu Kalinyamat
Jimly lantas mencontohkan sosok Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi yang lahir pada awal abad ke-18 Masehi di Buton. Sultan Buton itu wafat di Gunung Siontapina pada 1776.
"Kayak Himayatuddin itu abad ke berapa. Terus yang paling muda KH Masjkur meninggal tahun 1992, sudah 30 tahun. Jadi Pak Harto, Gus Dur apalagi, itu kan masih baru. Jadi itu alasan formal yang kami ajukan," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu (MK) itu.
Kedua, kata Jimly, para peraih gelar Pahlawan Nasional merupakan high profile dan mendapat perhatian khusus dari masyarakat. Senator dari DKI Jakarta itu menjelaskan, andai Gus Dur tidak pernah jadi presiden justru sangat mungkin sudah dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional.
"Misalnya kayak Gus Dur, dia seandainya bukan menjadi presiden pantas jadi Pahlawan Nasional, karena dia ini tokoh pluralis dan tokoh yang melindungi kelompok minoritas. Maka dia sangat dicintai," tutur Jimly.
Menurut Jimly, makam Gus Dur di Jombang, Jawa Timur setiap hari selalu dikunjungi peziarah. Hal itu membuktikan Gus Dur hingga saat ini masih dincintai.
"Jadi memang ini (Gus Dur) tokoh besar sehingga banyak yang di kalangan kiai-kiai (dianggap) wali kesepuluh. Jadi Gus Dur sebagai pribadi itu orang luar biasa. Cuma yang jadi masalah dia pernah jadi presiden dan diberhentikan. Itu yang jadi soal. Itu jadi persoalan serius karena diberhentikan oleh MPR. Itu lho. Ganjalannya di situ," ungkapnya.
Jimly menegaskan, anugerah gelar Pahlawan Nasional mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Undang-undang mensyaratkan penerima gelar Pahlawan Nasional tidak bermasalah secara hukum.
"Pak Harto juga begitu, ada TAP MPR (Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), kan, walaupun tidak menyebut seperti zamannya Bung Karno," tutur Jimly.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam