jpnn.com - SIGI – Bupati Sigi Mohamad Irwan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemkab setempat memberikan hak kepada PPPK guru dan tenaga kesehatan di daerah tersebut.
"Kepada seluruh OPD agar kiranya, jika memang ada hak yang belum diselesaikan harus diselesaikan, jika itu memang menjadi haknya," kata Irwan di Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (5/12).
BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Besok, Klik Link Ini
Bupati Mohamad Irwan bersama Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi berdialog langsung dengan ratusan aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK guru dan tenaga kesehatan untuk membahas mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Irwan meminta kepada OPD tempat PPPK bekerja agar memberikan hak mereka, baik berupa gaji, tunjangan, maupun insentif daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Harus Tanpa Tes, Jenjang Karier StrukturalÂ
"Hak PPPK jika memang seusai dengan perundang-undangan, maka laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Irwan.
Pemkab Sigi berupaya memenuhi seluruh hak PPPK sesuai dengan ketentuan tentang ASN dan peraturan yang menyangkut PPPK.
BACA JUGA: 2 Syarat Honorer jadi PPPK Jalur Tol, Semoga Dikabulkan
"Kami berupaya dan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi di lapangan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas tentang ASN dan PPPK," katanya.
Dia juga meminta kepada seluruh OPD untuk menjaga situasi kondusif antara pimpinan dan bawahan, atau PNS dengan PPPK.
"Dan yang terakhir untuk terus menjaga kondusivitas di mana pun seluruhnya berada," katanya.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyatakan pemkab melaksanakan seluruh kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK.
"Oleh sebab itu diharapkan agar kiranya seluruh tenaga PPPK dapat membaca dan memahami apa isi dari peraturan dan kontrak kerja yang telah ditandatangani dan disetujui," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu