Pak Jokowi Minta Leasing Tunda Tagihan Kredit, Debt Collector Masih Uber Warga

Minggu, 29 Maret 2020 – 16:23 WIB
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi sudah meminta agar seluruh leasing menunda tagihan kredit kepada debitur selama satu tahun, guna meringankan beban masyarakat yang terdampak virus corona, COVID-19.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera merealisasikan ucapan Presiden Jokowi memberikan keringanan cicilan kredit kendaraan taksi, ojek online, kapal dan perahu motor nelayan.

BACA JUGA: Perusahaan Ini Segera Bagikan Bonus Rp 318 Miliar ke Karyawan, duh Enaknya

Permintaan juga termasuk melarang penagih utang (debt collector) untuk mengejar angsuran warga sebagaimana yang dijanjikan akan berlaku hingga satu tahun.

“Kebijakan ini sangat baik. Masyarakat banyak yang berterima kasih. Mereka berharap agar segera diberlakukan," ujar Daulay dalam pesan tertulisnya, Minggu (29/3).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Kritik Pak Jokowi: Jangan Tampak Bingung dan Ragu

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku banyak ditanya warga, terutama konstituen dari daerah pemilihannya di Sumatera Utara, terkait janji pemerintah tersebut.

Pasalnya, terkesan belum dilaksanakan dengan benar. Masih banyak debt collector yang mengejar dan meminta masyarakat tetap melakukan pembayaran cicilan.

BACA JUGA: Pejabat Usia Muda Dijemput Ambulans dari Rumah Dinasnya, Prosedur Corona

"Di tengah situasi pandemi global seperti ini, penghasilan masyarakat pasti tidak akan menentu. Jangankan untuk membayar cicilan dan angsuran kenderaan, untuk kebutuhan sehari-hari pun sekarang sangat sulit. Itu sangat dirasakan oleh mereka yang bekerja harian seperti pengemudi ojol dan taksi online," ucapnya.

Menurut Daulay, kalau memang kebijakan itu bertujuan meringankan beban masyarakat, seharusnya tidak disertai persyaratan yang memberatkan dan penting disosialisasikan sedini mungkin. Dengan demikian, mereka yang ingin mendapat fasilitas itu bisa segera mengurusnya.

"Semakin cepat diurus, tentu akan semakin bagus. Saya dengar ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu mengajukan permohonan, penilaian bank, dan restrukturisasi oleh bank. Meskipun syarat-syarat ini sederhana, tetapi ketika dikerjakan tentu agak sulit. Karena penentuannya ternyata juga dilakukan oleh bank," katanya.

Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini berharap bank dapat memberikan kemudahan dalam persyaratan. Tentunya peran dari OJK dan pemerintah menjadi penting.

"Harus ada sesuatu yang bisa diperoleh perbankan jika keringanan pembayaran cicilan itu diberlakukan," pungkas Daulay. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler