Pak Jokowi, Please Jangan Terpengaruh Manuver Papa Novanto

Minggu, 27 November 2016 – 19:01 WIB
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR, Taufiqulhadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR, Taufiqulhadi mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak terpengaruh dengan manuver Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto yang berancang-ancang menduduki kursi ketua DPR lagi.

Taufiq mengatakan, Setnov -sapaan Novanto- memang lihai berpolitik. Namun, anak buah Surya Paloh di NasDem itu mengingatkan Presiden Jokowi agar jangan sampai terkesan seolah-olah merestui manuver Novanto mendongkel Ade Komarudin dari posisi ketua DPR.

BACA JUGA: PDIP Tegaskan Siap Kawal Program Kesehatan, Perlindungan Anak, dan Perempuan

"Istana jangan terpengaruh dengan langkah untuk mengesankan ada restu. Itu adalah kelihaian Pak Setya Novanto," kata Taufiq.

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, seiring isu pergantian ketua DPR, Novanto memang melakukan safari politik dengan menemui tokoh-tokoh penting. Antara lain menemui Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

BACA JUGA: Bagi Ahok, Bu Mega itu Selotip Ajaib

Namun, Taufiq menegaskan bahwa tidak ada alasan kuat bagi Novanto untuk menggantikan Ade. Taufiq bahkan sudah menanyakan langsung alasan Golkar menarik Ade dari posisi ketua DPR, untuk selanjutnya menggantikannya dengan Novanto.

"Saya tanya teman-teman Golkar, Pak Ade apa kesalahannya? Tidak ada yang bisa menjawab," tegasnua.

BACA JUGA: Peneliti Hukum Anggap Prasetyo Tak Punya Visi Benahi Kejaksaan

Seperti diketahui, Novanto mulanya memang menduduki posisi ketua DPR. Namun, kasus Papa Minta Saham membuatnya lengser dari kursi ketua lembaga wakil rakyat itu.

Golkar semasa kepemimpinan Aburizal Bakrie lantas menunjuk Ade Komarudin sebagai ketua DPR menggantikan Novanto. Seiring waktu berjalan, Novanto menjadi ketua umum Golkar.

Selain itu, tidak ada putusan pengadilan yang menyebut Novanto bersalah dalam dugaan pemufakatan jahat terkait kasus Papa Minta Saham. Novanto bahkan menang di Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggugat frasa ‘pemufakatan jahat’ dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Semangati Guru PAUD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler