jpnn.com, JAKARTA - Ruhut Sitompol menilai, pengadangan Paspampres terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa disebut sebagai pelanggaran Undang-undang Keprotokolan.
"Tidak ada melanggar. Aku tahu, karena aku orang hukum," kata Ruhut kepada JPNN.com, Senin (19/2).
BACA JUGA: Bu Ani pun Komentari Kerusakan SUGBK
Ruhut mengatakan, pria yang akrab disapa Jokowi itu datang bukan sebagai penyelenggara negara. Menurut Ruhut, Jokowi merupakan tamu atas undangan Ketua Steering Committee Piala Presiden Maruarar Sirait.
"Di situ, Pak Jokowi datang diajak Pak Maruarar. Jadi bukan acara kenegaraan," tegasnya.
BACA JUGA: Ingat ya, Anies Baswedan Bukan Kader Gerindra
Jika undang-undang memang mewajibkan gubernur mendampingi presiden dalam setiap agendanya di suatu daerah, maka Anies selama ini sering melanggar ketentuan tersebut.
Pasalnya, kata Ruhut, Anies jarang sekali mendampingi Jokowi ketika blusukan atau menghadiri acara di ibu kota.
BACA JUGA: Soal Pengadangan Anies, Komentar Ruhut Sitompul Menohok
"Pak Jokowi tiap hari blusukan di Jakarta ini ke mana-mana. Ada gubernur gak? Pak Jokowi kemarin, kami nonton musik di Kemayoran atau lainnya, enggak ada Anies. Bukan acara kenegaraan boleh dong. Itu kan (Piala Presiden) bukan acara kenegaraan," tandas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih, Nasihat Anies Baswedan untuk The Jakmania
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga