Pak Jokowi Sudah Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril, Keppresnya Bisa Diambil di Istana

Senin, 29 Juli 2019 – 17:42 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara lantaran dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Amnesti itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani Jokowi pada Senin (29/7) pagi.

“Pagi tadi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau ambil di Istana. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, sebelum bertolak menuju Sumatera Utara dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Tapanuli Utara.

BACA JUGA: Jokowi Terima Delegasi SoftBank, Bicara Investasi USD2 Miliar

BACA JUGA: MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya

Presiden Ketujuh RI itu mengaku tak berkeberatan jika Baiq ingin menemuinya setelah Keppres amnesti terbut. Jokowi akan senang hati menerima mantan guru honorer di SMA N 7 Mataram, NTB tersebut.

BACA JUGA: Kenapa ya Luhut Binsar Panjaitan Mulai Jarang Tampil di Panggung Politik?

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar mantan wali kota Solo itu.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengganjar Baiq dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Baiq.

BACA JUGA: Putra Jokowi Masuk Bursa Calon Wako Solo, Andreas PDIP: Keputusan di Tangan Rakyat

Pada tingkat kasasi, MA menganggap perbuatan Baiq merekam pembicaraannya dengan H Muslim melalui handphone dan kemudian menyimpannya telah memenuhi unsur pidana. Rekaman itu tersebar luas setelah Baiq menyerahkannya kepada saksi bernama Imam Mudawin.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Jokowi untuk Baiq Nuril

Putusan MA di tingkat kasasi menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang membebaskan Baiq dari segala dakwaan. Majelis hakim PN Mataram yang dipimpin Albertus Husada pada persidangan 26 Juli 2017 menyatakan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila tidak memenuhi pidana sebagaimana diatur UU ITE.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Jangan Pilih Menteri Muda karena Kekuatan Bapaknya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler