Pak Kades Mabuk, Warga jadi Korban

Rabu, 23 Juni 2021 – 09:31 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan (tengah) saat memberi keterangan kepada media. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Karena terpengaruh minuman keras (miras), seorang oknum kepala desa (kades) di Majalengka, Jawa Barat, menganiaya warga Tasikmalaya hingga luka-luka.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku ES berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya di Desa Kencana, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA: Kamar Wiwin Didatangi Beberapa Pria pada Malam Hari, Bu Ngatin Tidak Curiga

Pada saat itu korban sedang mengendarai mobil menuju rumah kerabatnya yang berada di daerah itu. Namun, tiba-tiba dihentikan oleh pelaku dan langsung dipukul di bagian muka beberapa kali.

"Tanpa alasan pelaku ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan, Selasa (22/6).

BACA JUGA: Kejadian Ini Hanya Hitungan Detik, Lihat Baik-baik, Tetap Waspada

Kemudian lanjut Siswo, korban melarikan diri menuju rumah kerabatnya. Akan tetapi ES tetap melakukan pengejaran dan kembali melakukan penganiayaan.

Bahkan ES dibantu temannya inisial UN terus melancarkan aksi penganiayaan, sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan patah gigi.

"Setelah mengejar korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak dua kali dan menendang bagian wajah sebanyak dua kali. Pelaku UN ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban," ujar Siswo.

Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan. Pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras.

"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara," kata Siswo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler