jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan, KH Fuad Amin Imron membantah tudingan yang menyebutnya kerap memalak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di salah satu kabupaten di Pulau Madura itu. Bantahan Fuad itu untuk menepis pernyataan semua saksi yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan Senin (3/8) malam.
"Saya selama sepuluh tahun menjabat sebagai bupati, saya tidak merasa dan tidak pernah menerima sepuluh persen dari realisasi (anggaran). Sama sekali tidak ingat," kata Fuad dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Polisi Geledah Lagi Kantor Partogi
Jaksa KPK pada persidangan itu menghadirkan sejumlah pimpinan dan mantan pimpinan SKPD Kabupaten Bangkalan. Mereka semua mengaku diwajibkan menyetor uang ke Fuad setiap hendak mencairkan anggaran. Besar setorannya adalah 10 persen dari anggaran hendak dicairkan.
Fuad pun menyebut saksi-saksi yang dihadirkan jaksa telah memberikan keterangan yang tidak benar. Politikus Partai Gerindra itu malah mengklaim selama menjadi bupati justru getol berupaya membenahi anggaran Pemkab Bangkalan.
BACA JUGA: LPj PBNU 2010-2015 Diterima Muktamar, Kiai Said Diserbu Muktamirin
"Setiap BPK memeriksa, selama lima tahun karena berkat saya mengontrol agar termin demi termin tidak tumpang tindih. Sekarang saya menebus dosa-dosa mereka ini yang koruptor, jauh lebih besar dari mereka-mereka ini," pungkasnya.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Skandal Dwelling Time, Menteri Gobel Mutasi 5 Anak Buahnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Gatot Desak OC Kaligis Ungkap Segalanya ke Publik
Redaktur : Tim Redaksi