Pak Polisi, Please Lepaskan Bidan Novita dari Tahanan

Selasa, 19 Juli 2016 – 21:01 WIB
Kuasa hukum Bidan Manogu Elly Novita, Charles Hutagalung dan Ria Sinaga. Foto: source for JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 23 tersangka kasus vaksin palsu. Salah satu di antaranya adalah Bidan Manogu Elly Novita yang kini menjadi tahanan.

Bidan Novita melalui tim kuasa hukumnya pun mengajukan penangguhan penahanan. Bidan yang berpraktik di sebuah klinik di Ciracas, Jakarta Timur itu mengaku punya tanggungan tiga anak kecil.

BACA JUGA: Suhardi Alius Dipilih jadi Pengganti Tito Karnavian

Kuasa hukum Bidan Novita, Charles Hutagalung mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim. Charles menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau pun mengulangi perbuatannya.

“Klien kami memiliki tiga anak yang masih kecil. Kami sangat berharap Bareskrim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk klien kami,” kata Charles di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).

BACA JUGA: Pernyataan Pedas Anggota Komisi I ke Petahana Komisioner KPI

Lebih lanjut Charles menambahkan, Bidan Novita mestinya tidak ikut disalahkan dalam kasus vaksin palsu. Sebab, Bidan Novita memang tak tahu telah menggunakan vaksin palsu.

“Bahkan ada anak-anak klien kami juga divaksin palsu. Kalau dia tahu, tidak mungkin menggunakan vaksin palsu untuk anaknya sendiri," katanya.

BACA JUGA: Buka Muktamar WI, JK: Mari Makmurkan Umat

Menurut Charles, kliennya mulai membeli vaksin ke seseorang bernama Ryan di Apotek Kartawinata, Kramatjati, Jakarta Timur sejak 2015. Pasalnya, kala itu terjadi kelangkaan vaksin di wilayah DKI Jakarta.

Bidan Novita bahkan sudah menanyakan soal izin Apotek Kartawinata sebagai penjual vaksin. Selain itu, Ryan juga menjamin apoteknya menjual vaksin asli. “Apotek di sekitarnya bahkan merekomendasikan bahwa Apotek Kartawinata menjual vaksin yang dibutuhkan,” tutur Charles.

Karenanya Charles menegaskan bahwa kliennya tidak ada hubungan dengan CV Azka Medika selaku pemasok vaksin palsu. “Klien kami hanya konsumen,” tegasnya.

Sedangkan kuasa hukum Bidan Novita lainnta, Ria Sinaga mengatakan, ada tindakan yang tak adil sehingga kliennya menjadi tersangka. Menurut Ria, pasti bukan hanya Bidan Novita yang membeli vaksin di Apotek Kartawinata. “ Kalau semua orang yang beli di situ dijadikan tersangka,  kenapa tidak semuanya?” ucapnya.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Santoso Ditembak Mati, Ini Pertanyaan Politikus Hanura untuk Pak Tito


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler