'Pak Presiden, Tolonglah Hargai Buruh'

Jumat, 30 Oktober 2015 – 18:32 WIB
Demo buruh di kawasan Istana, Jumat (30/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Puluhan ribu massa yang berasal dari buruh dan jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Presiden, Jalan Merdeka Barat, Jumat (30/10) sore.

Mereka menuntut agar Peraturan Presiden 78 Tahun 2015 mengenai upah minimum dicabut. 

BACA JUGA: Wow! Ini Bukti Indonesia Menjadi Negara yang Paling Sering Tangkap Kapal Asing

Dari pantauan JPNN.com, di depan pagar istana presiden, sudah dibanjiri puluhan ribu pengunjuk rasa yang menuntut agar PP tentang upah minimum direvisi kembali.

"Pak Presiden, tolonglah hargai tenaga kami sebagai buruh. Negara bisa tumbuh besar karena energi dan kerja keras kami. Tapi mengapa Pak Presiden, Anda seperti tak punya hati dan membuat kebijakan seenaknya saja," jelas orator dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meneriakkan tuntutannya.

BACA JUGA: Lagi, Lino Kirim Psywar buat Rizal Ramli

Sementara itu, Sekretaris Umum KSBSI DKI Jakarta Dwi Harto menilai, pemerintah sebagai pembuat kebijakan tidak pro terhadap para buruh. Menurutnya, Presiden Joko Widodo dalam PP tentang upah minimum mengambil keputusan secara sepihak.

"Kami menuntut agar PP dicabut. Yang kasihannya buruh tidak dilibatkan, padahal kami yang merasakan akibat dari PP itu," kata Dwi, di sela-sela aksi demonya di depan Istana Presiden, Jumat (30/10).

BACA JUGA: Kembangkan Sistem Sekolah Aman Asap, Kemdikbud Gandeng ITB

Lebih jauh, kata Dwi, kebijakan yang diambil presiden berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Indonesia. Sementara itu, dalam pasal 97 Undang-undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan buruh juga memiliki hak menentukan upah yang layak diterimanya.

"Presiden hanya melihat upah yang layak berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. PP itu bertentangan dengan pasal 97 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam UU itu, UMP ditentukan juga oleh Dewan Pengupahan," jelasnya.

Dwi menuturkan ada 3 unsur yang dilibatkan mengenai UMP dalam pasal 97 UU no 13 tahun 2003 yaitu, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prasetyo: Kalau Saya Benar pun Banyak yang Tidak Percaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler