jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2).
Hal ini berkaitan tuduhan fitnah karena namanya disebut-sebut di persidangan korupsi e-KTP.
BACA JUGA: Tak Main-Main, Pak SBY Bersama Bu Ani Melapor ke Bareskrim
Usai melaporkan Firman, SBY mengaku sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. “Tetapi juga ingin mencari keadilan,” kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
SBY menegaskan, Firman Wijaya dianggap telah melakukan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya di kasus korupsi e-KTP. “Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Maha Kuasa, Allah SWT," imbuh dia.
BACA JUGA: Kesal sama Setnov, Pak SBY: Air Susu Dibayar Air Tuba
Diketahui, laporan SBY diterima dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2016 dengan terlapor Firman Wijaya. Terlapor dituduhkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Saat Pak SBY melapor di ruang SPKT, hadir Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak. Saat melakukan pelaporan, SBY juga didampingi istrinya Ani Yudhoyono dan sejumlah rekan serta kuasa hukumnya. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Buku Hitam Setya Novanto, Dipamerkan Lalu Ditutup..
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Sebut Golkar Beruntung Jika Fahri Mau Bergabung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan