Pak Sekdes Digerebek Bareng HE dan BI, Memalukan

Sabtu, 09 Oktober 2021 – 04:19 WIB
Polres Rejang Lebong menangkap perangkat desa dan mantan kades terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu. Foto: ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang oknum perangkat desa di Rejang Lebong, Bengkulu, terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain

"Dari tiga orang yang kami amankan ini ada satu orang perangkat desa aktif yang masih menjabat sebagai sekdes (sekretaris desa) di Desa Sinar Gunung, kemudian satu lagi mantan Kades Sinar Gunung dan seorang warga biasa," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo, Jumat.

Ketiga orang yang diamankan ini ialah Na (27) yang masih menjabat sebagai sekdes di wilayah itu, kemudian HE (48) merupakan mantan kepala desa, serta satu lagi BI (38) warga Desa Sinar yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.

BACA JUGA: Remaja Putri Tepergok Pacaran di Kamar, Akhirnya Berbuat Nekat

Penangkapan tiga orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku peredaran narkoba yang beraksi di Desa Sinar Gunung.

Informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti serta dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sinar Gunung dan mendapati enam orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan tiga orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka serta tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Pada penggerebekan ini petugas menyita barang bukti dari tersangka BI dan Na berupa satu paket kecil sabu-sabu, satu bong, satu buah kaca pyrek, satu buah korek gas, satu HP, dan uang tunai Rp550 ribu. Tiga batang tanaman ganja, satu paket kecil ganja dan satu motor tanpa pelat.

Sedangkan dari tangan tersangka HE didapati satu paket sabu-sabu, 20 paket kecil sabu-sabu, dua timbangan digital, satu pak plastik klip bening, tiga HP, empat buah skop, buku catatan penjualan sabu sabu dan uang tunai Rp300 ribu.

Menurut dia, tiga orang tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler