Pak Tjahjo Membolehkan Pemda Rekrut Honorer, Tetapi Mana Regulasinya?

Senin, 03 Februari 2020 – 20:29 WIB
MenPAN RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, NUNUKAN - MenPAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah pusat sama sekali tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah.

Menurut Tjahjo, kewenangan tenaga honorer non-ASN ada pada tangan kepala daerah dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Pak Tjahjo soal Penataan Honorer K2 dan Penyederhanaan Birokrasi

Pemkab Nunukan, Kaltara, menyambut baik kebijakan kemenPAN RB yang akan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honor dengan syarat dibiayai oleh APBD dengan jumlah sesuai kebutuhan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan, Kaharuddin di Nunukan, Senin mengaku sangat mengapresiasi apabila ada kebijakan baru dari Pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pemda untuk merekrut lagi honorer.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ruhut Pantau Anies Terus, Honorer K2 di 100 Hari Jokowi-Maruf

Namun dia harapkan, perlunya ada regulasi dari Pemerintah apabila memberikan peluang pemda untuk menjalankan kebijakan tersebut sebab hingga masih berlaku peraturan pemberhentian perekrutan tenaga honor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK).

Dalam PP itu memang telah dipertegas, tidak dibenarkan lagi perekrutan honorer baru.

BACA JUGA: Jika Prabowo Berpasangan dengan Puan, Inilah Nama-nama Berpotensi jadi Pesaing Terberat

"Perlu ada regulasi baru jika memang Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemda untuk merekrut tenaga honor," ucap Kaharuddin.

Bagi Pemkab Nunukan, lanjut dia, apabila memang ada political will dari Pemerintah maka pemda membutuhkan regulasi baru agar tidak berimplikasi pada kerugian negara.

Kaharuddin menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa yang masuk golongan ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Oleh karena itu, apabila dapat dilakukan kembali perekrutan tenaga honor maka diperlukan dasar hukum baru yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Regulasi baru ini tentunya menjadi dasar bagi pemda-pemda untuk merekrut tenaga honor supaya tidak bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tadi.

"Bagaimana pun kami tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 ini makanya kalau ada kebijakan baru dimana pemda diberikan kesempatan merekrut honorer diperlukan regulasi baru," ucap mantan Kabag Organisasi Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara ini.

Menyinggung soal kebijakan baru dari Kemen PAN-RB ini, Kaharuddin menilai, masih sebatas wacana karena belum ada dasar hukumnya.

Jika kebijakan tersebut telah ditopang oleh regulasi maka tentunya Pemkab Nunukan akan mempertimbangkan rekrutmen honorer yang akan dibiayai APBD.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan data 2018 kebutuhnan ASN bagi Pemkab Nunukan membutuhkan sekira 7.700 orang pada semua bidang termasuk guru dan tenaga kesehatan.

Sementara jumlah ASN saat ini di daerah itu baru 3.990 orang atau masih kekurangan 3.710 orang.

Kemudian jumlah honorer termasuk tenaga guru rekrutan sekolah yang dibiayai dana BOS berjumlah 4.945 orang. Melihat jumlah pegawai baik PNS maupun tenaga honor, Pemkab Nunukan telah kelebihan.

"Jadi sebenarnya Pemkab Nunukan sudah kelebihan pegawai termasuk tenaga honor dan honorer rekrutan sekolah," kata Kaharuddin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler