jpnn.com, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginstruksikan Satpol PP menindak langsung pelanggar aturan mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kepada Camat Bogor Tengah Agustiyansyah yang baru saja dilantik menjadi Kepala Satpol PP, saya instruksikan untuk bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB di Kota Bogor," kata Bima Arya saat menyampaikan pengarahan pada pelantikan pejabat Pemerintah Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Selasa (28/4).
BACA JUGA: Lihat! Bima Arya Kembali
"Saya instruksikan, mulai hari ini kepada para pelanggar PSBB yang tidak memakai masker agar diberikan hukuman fisik di tempat, yakni push up," katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBB selama 14 hari dari 15 April sampai 28 April 2020 untuk mengendalikan penularan virus corona.
BACA JUGA: Bima Arya jadi Kabar Baik Keempat dari Kota Bogor
Selama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, menurut dia, petugas menemukan banyak pelanggaran termasuk di antaranya pelanggaran aturan yang mewajibkan warga mengenakan masker saat berada di luar rumah. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Setelah Dinyatakan Positif Corona Emalia Sedih dan Takut Akan Kematian
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti