Pak Yuddy, Puluhan PNS Tetap Tambah Liburan Lho

Kamis, 07 Juli 2016 – 23:43 WIB
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Ancaman Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnadi dicueki sejumlah pegawai lingkup Pemkot Mataram.

Meski orang nomor satu di Birokrasi Indonesia itu sudah mengeluarkan ancaman, akan menunda kenaikan pangkat PNS kalau ada yang berani melawan, rupanya tak mengurangi animo para pegawai nambah waktu libur, dari waktu yang telah disepakati.

BACA JUGA: Indonesia Kehilangan Sosok yang Sukseskan Pemilu 2014 dan Pilkada Serentak

Larangan Menteri Yuddy ini diperkuat dengan telah beredarnya surat dengan nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal27 Juni 2016. Seperti dikutip dari laman Setkab.go.id. Surat ini, bahkan telah diteruskan ke berbagai institusi pemerintahan. Di pusat hingga daerah.

Menanggapi itu, Kepala BKD Kota Mataram, Baiq Dewi Mardiana Ariany menyebutkan jika edaran yang ada bersifat imbauan. “Jadi itu hanya imbauan,” kata Dewi.

BACA JUGA: Mendagri: Selamat Jalan Sahabat Saya, Husni

Meski bersifat imbauan, Dewi mengaku telah memperketat proses penerbitan izin cuti. Yakni, dengan terlebih dahulu, mengetahui motif pengajuan izin cuti dan mempertimbangkan urgensinya.

“Seperti yang izin cuti Umrah misalnya. Mereka kan sudah mengajukan izin jauh-jauh hari untuk ibadah hingga berlebaran di sana. Lalu ada juga yang izin untuk urus izin cuti untuk mendampingi anaknya mendaftar di luar daerah, kan tidak mungkin ditinggal pergi sendiri,” jawab Dewi.

BACA JUGA: H+1, Masih Ada 23 Ribu Penumpang Yang Mudik

Begitu juga, mereka yang mengajukan cuti karena selama tiga sampai lima tahun terakhir tercatat tidak pernah cuti.

“Ingat loh, PNS itu punya hak Gaji dan Cuti,” tukasnya.

Namun yang paling penting, lanjut Dewi, kebanyakan yang mengajukan cuti sudah memasukan surat permohonan jauh-jauh hari sebelum larangan Menteri Yuddy beredar. Tentu, lanjut dia, itu tidak serta-merta mengubah keputusan yang telah dibuat BKD Kota Mataram.

“Jadi pengajuan cuti, mereka jauh-jauh hari sebelum himbauan itu beredar,” ulasnya.

Dewi memastikan, hak cuti tidak akan diberikan pada pegawai yang memang tidak punya alasan kuat untuk tidak masuk pasca libur 9 hari kalender. Dari tanggal 2 sampai 10 Juli. Sementara larangan cuti sebagai dengan edaran itu diberlakukan dari tanggal 11-15 Juli.

“Kalau dilihat, angka yang mengajukan cuti kali ini, jauh dari angka 5 persen, dari total pegawai yang ada di masing-masing instansi, jadi masih wajarlah,” tandasnya seperti dilansir Lombok Post (JPNN Group).

Sebelumnya, Asisten III Hj Baiq Evi Ganevia, menyebutkan jumlah pegawai yang boleh cuti tidak boleh lebih dari 5 persen total pegawai dalam satu instansi. Itupun harus berdasarkan keputusan dari pimpinan yang menilai tingkat urgensi posisi pegawai itu, apakah layak diberikan izin cuti atau tidak.

“Jika mengacu pada peraturan lama) tidak boleh lebih dari 5 persen dari, jumlah pegawai disana,” kata Evi.

Ini sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1976 yang menyebut pengambilan cuti tidak boleh lebih dari 5 persen. Bagi pegawai yang melanggar atau PNS yang tidak masuk tanpa alasan kuat, dipastikan dapat sanksi tegas.

“Nanti kita lihat pada saat apel, berapa jumlah yang tidak masuk,” ujarnya.

Sanksi yang diberikan bisa dari pemotongan TKD hingga, penundaan kenaikan pangkat Pangkat PNS.

Sementara yang berkaitan dengan pelayanan Publik, diharapkan efektif mulai melayani sejak tanggal 11 Juli 2016.Begitu juga rumah sakit dan puskesmas tetap akan memberi pelayanan kususnya untuk rawat inap.

“Ada sebagian (rawat inap) yang buka, ada yang belum (memberikan informasi kesiapan pelayanan 24 jam), tapi sebagian 24 jam,” kata Kadis Kesehatan, H Usman Hadi.(JPG/cr-zad/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Husni Kamil Masih Berbincang-bincang Siang Tadi..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler