Pak Yuri: New Normal Tidak Mungkin Dilaksanakan Serempak di Indonesia

Senin, 01 Juni 2020 – 00:33 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyebutkan, penerapan gaya hidup normal baru atau new normal tidak bisa dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Sebab, kata Yuri -sapaan akrab Achmad Yurianto-, terdapat daerah-daerah yang masih rawan, sedang, dan tidak rawan terkait penularan COVID-19.

BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie: PSBB Saja Belum Konsisten, Kok Mau New Normal

"Aplikasi tentang ini (new normal) tidak bisa dan tidak mungkin dilakukan secara serempak di 514 kabupaten atau kota," jelas Yuri dalam konfrensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Minggu (31/5).

Atas kategori itu, kata dia, penerapan gaya hidup baru bisa dilaksanakan dengan cara berkala.

BACA JUGA: 15 Daerah di Jabar Bisa Menerapkan New Normal, Mana Saja?

Daerah yang masuk kategori zona hijau, atau tidak rawan penularan COVID-19, ada kemungkinan bisa melaksanakan new normal lebih awal.

Namun, ujar dia, new normal ini harus memperhatikan aspek epidemologi sebelum diterapkan. Setiap daerah harus mengalami penurunan kasus sebanyak 50 persen dari kasus puncak selama tiga pekan berturut-turut.

BACA JUGA: Berita Duka: Obama Warga Babel Meninggal Dunia

"Ini jadi satu ukuran suatu daerah bisa menuju konsep kenormalan baru," jelas Yuri.

Yuri melanjutkan, daerah tersebut juga harus memperhatikan sistem kesehatannya sebelum menerapkan new normal. Termasuk, kemampuan daerah untuk melakukan tes secara masif.

"Sudah barang tentu ini ditindaklanjuti oleh bupati atau wali kota, untuk dibicarakan pada level pemerintahan dan tokoh masyarakat serta semua pihak yang ada di kabupaten atau kota tersebut supaya memutuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan normal baru atau masih akan menunda," tandas dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler