jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Adi si penghancur sepeda motor tampak tak berdaya di depan Bripka Oky, petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang menilangnya. Adi Saputra, nama lengkap pria 21 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tadahan, Jumat (8/2).
Usai penetapan tersebut, Adi menangis sambil mencium tangan Bripka Oky. “Maafin saya pak, saya minta maaf,” kata Adi di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2).
BACA JUGA: Adi si Penghancur Sepeda Motor Resmi Dijadikan Tersangka
Mendapat perlakuan begitu, Bripka Oky memaafkan sambil tersenyum. “Ya sudah,” katanya.
Adi juga meminta maaf kepada seluruh warga yang menonton videonya yang sempat viral tersebut.
(Baca dong: Adi si Penghancur Sepeda Motor Resmi Dijadikan Tersangka)
“Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia, terutama kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji,” ujar Adi.
Dia mengaku, bila perbuatannya sangat memalukan dan tidak patut dicontoh. Makanya, dia berterima kasih karena petugas polisi menyadarkannya. “Terima kasih dan mohon maaf," kata Adi. (ysp/rb/ps)
Redaktur & Reporter : Adek