Pakai Ijazah Palsu Saat Pemilihan, Pak Kades di Inhu Kini Mendekam di Penjara

Jumat, 16 Juni 2023 – 15:29 WIB
Kades yang ditangkap Polres Inhu karena menggunakan ijazah palsu saat Pilkades. Foto: Dok Humas Polres Inhu.

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang kepala desa (Kades) di Indragiri Hulu, Riau, berinisial ABP, 50, terpaksa mendekam di balik jeruji setelah dua tahun menjabat.

Dia diamankan polisi karena tersandung kasus penggunaan ijazah palsu saat pemilihan kepala desa.

BACA JUGA: Dugaan Kasus Ijazah Palsu Razman Naik Penyidikan, Hotman Paris Komentar Begini

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan oknum Kades Pasir Ringgit, Kecamatab Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, itu ditangkap Tim Satreskrim pada Kamis (15/6), sekitar pukul 18.00 WIB.

“Benar, kami tangkap ABP selaku Kades di Pasir Ringgit, karena telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan (SKB) atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA,” kata AKBP Dody kepada JPNN.com Jumat (16/6).

BACA JUGA: Uya Kuya Kuliti Razman Arief Nasution soal Ijazah Palsu

AKBP Dody menjelaskan, bahwa surat-surat palsu itu digunakan oleh ABP untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit, November 2021 lalu.

Penggunaan surat palsu itu diketahui setelah warga berinisial JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades.

BACA JUGA: Hotman Paris Segera Laporkan Pengacara Ijazah Palsu dan Tukang Peras

Hal itu dianggap merugikan calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu.

Setidaknya ada beberapa surat yang dicurigai palsu. Mulai dari keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA.

"Pada surat-surat yang digunakan ABP saat mencalon Kades tidak mencantumkan foto dan nama sekolah. Itulah yang membuat pelapor curiga,” jelasnya.

Dari laporan JML itulah Kasatreskrim Polres Inhu AKP Rama Setiyawan dan anak buahnya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti-bukti bahwa surat yang digunakan ABP saat mencalon Kades adalah palsu.

"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas AKBP Dody. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler