Pakai Kostum Pocong, Rian Antoni Datangi Polda Sumsel, Ini Tujuannya

Senin, 22 Mei 2023 – 16:18 WIB
Rian Antoni didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Polda Sumsel, Senin (22/5). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Rian Antoni (40), tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, mendatangi Polda Sumsel pada Senin (22/5).

Dia datang dengan mengenakan kostum pocong dan menggelar aksi jalan kaki.

BACA JUGA: Manajer Artis di Palembang Tertipu Pembelian Tiket Konser Coldplay

Sebelum mendatangi ruangan Bid Propam Polda Sumsel, Rian Antoni yang memakai sarung dan sandal jepit juga meminta simpati dan bantuan seikhlasnya kepada masyarakat Palembang.

Dia mengelilingkan kotak uang kepada pengendara di jalanan dekat Polda Sumsel.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Resmi jadi Keluarga Kesultanan Palembang Darussalam

"Kedatangan kami ini untuk meminta keadilan dan simpati masyarakat," kata Rian Antoni.

Menurut Rian Antoni, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan karena menetapkannya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kehadiran Ganjar di Palembang Mendapat Sambutan Meriah Warga

Dia berharap polisi kembali melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut.

"Kami meminta polisi melakukan gelar perkara ulang atas status saya sebagai tersangka, karena sudah satu tahun saya menahan beban atas fitnahan ini," ungkapnya.

Selain itu, Rian Antoni juga meminta polisi untuk tidak melakukan penahanan terhadap dirinya, karena selama ini kooperatif.

"Mohon juga agar saya jangan dilakukan penahanan karena saya selalu kooperatif dan siap bekerja sama menjalani proses hukum ini, walaupun saya tidak bersalah," bebernya.

Kuasa hukum Rian Antoni, Jon menyebut bahwa pihaknya bakal membawa kliennya tersebut ke Jakarta guna meminta keadilan ke Presiden Jokowi.

Dia juga meminta penyidik memperlihatkan bukti sehingga Rian Antoni ditetapkan tersangka pada gelar perkara ulang nanti.

"Dia (Rian) optimistia jika dia tidak melakukan (pencabulan) itu," kata Jon. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler