Pakai Modus Lama, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkali-kali

Senin, 28 Februari 2022 – 08:20 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PENAJAM - Hakim Pengadilan Negeri Penajam menyatakan dosen pencabul anak berinisial AL, 45, dinyatakan bersalah, Jumat (27/2).

AL divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya vs Kereta Api di Tulungagung, 4 Orang Tewas

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina, Sabtu (26/2).

Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

BACA JUGA: Perampok yang Memerkosa Mahasiswi di Baturaja Ditembak Mati, Dooor!

AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.

Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.

Niken mengatakan AL menyatakan banding meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Putusan majelis hakim, kata Niken, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler