jpnn.com, JAKARTA UTARA - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pesinetron Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Dalam sidang beragendakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Diam-diam Ammar Zoni Tak Lagi Direhabilitasi di RSKO Lido
"Terdakwa satu Ammar Zoni dan terdakwa dua Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara bersama-sama menggunakan narkotika 1," kata JPU di ruang sidang.
"Dua menjatuhkan penjara pidana selama satu tahun dan 6 bulan dan dipotong masa tahanan selama rehabilitasi," sambung JPU.
BACA JUGA: Orang Tua Lega Ammar Zoni Cuma Pemakai
Sebelumnya, Ammar Zoni diamankan bersama kedua asistennya, RH dan M di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (7/7).
Saat penggeledahan, polisi menyita satu stoples daun ganja kering dengan berat 39.1 gram.
BACA JUGA: Saksi Sebut Ammar Zoni Pakai Narkoba Seminggu 3 Kali
Kemudian Ammar Zoni menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ranty Maria: Doakan Kak Ammar Baik-baik Saja
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh