jpnn.com, SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur menyita enam kapal nelayan dari Pasuruan dan Gresik lantaran menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl (pukat hela) yang dilarang di perairan Indonesia.
Dirpolairid Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan di perairan provinsi setempat masih banyak nelayan nakal yang menggunakan alat ilegal itu.
BACA JUGA: Berita Terkini dari Tim SAR Tentang Korban Kapal Nelayan Terbalik
Bahkan, selama dua tahun terakhir pihaknya gencar memberikan imbauan dan sosialisasi agar pencari ikan tidak menggunakan trawl.
"Banyak yang laporan ke kami mulai dari alur barat sampai Timur Surabaya. Makanya kami melakukan patroli di daerah itu," kata Arnapi, Kamis (23/9).
BACA JUGA: Detik-Detik Kapal Nelayan Terbalik di Kepulauan Seribu, Menegangkan
Terkait para nelayan yang diamankan, kepolisian hanya melakukan pembinaan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gresik serta Pasuruan.
Sementara itu, sejak Januari-September 2021, Arnapi menyebut pihaknya sudah mengamankan total sebanyak 51 kapal nelayan yang melakukan pelanggaran.
Berdasarkan pengungkapan itu, Arnapi meminta DKP masing-masing daerah bisa menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan terkait bahaya menangkap ikan menggunakan alat tak ramah lingkungan.
"Ada yang berulang kali melakukan seakan tidak ada kapoknya. Kesadaran para nelayan sangat dibutuhkan, sehingga pemerintah harus gencar mengedukasi nelayan," tutur dia.
Setelah temuan enam kapal tersebut, Ditpolairud berencana melakukan patroli secara ketat menyisir kawasan yang rawan penggunaan trawl.
"Kami akan terus mobile. Ini saya perintahkan Satpolairud di kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama," tegas Arnapi. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Arry Saputra