jpnn.com, JAKARTA - Pakar asuransi Sopian Pulungan mengatakan, penumpang maskapai penerbangan yang mengalami kecelakaan, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
BACA JUGA: Gaet Generasi Milenial, DAI Buka Kegiatan Insurance Day 2018
Namun demikian, Sopian melanjutkan, ahli waris bisa menyampaikan pengajuan permintaan lebih besar daripada yang sudah ditetapkan.
Menurut Sopian, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
BACA JUGA: Jemaah Haji Wafat Dapat Klaim Asuransi Rp 18,5 Juta
"Itu diperbolehkan. Lihat saja pasal 141 UU Nomor 1 Tahun 2009 itu, di mana dikatakan setiap penumpang boleh mengajukan tuntutan yang lebih daripada yang ditentukan," ujar Sopian dalam diskusi Awan Hitam Penerbangan Kita di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/11).
Lebih lanjut Sopian mengimbau kepada ahli waris untuk berhati-hati menandatangani dokumen yang disodorkan maskapai penerbangan. Menurut dia, jika yang disodorkan itu adalah dokumen pembebasan tanggung jawab, maka sekali ditandatangani berarti sudah membebaskan maskapai dari segala pertanggungjawaban.
BACA JUGA: Tiap Tahun Industri Asuransi Jiwa Indonesia Terus Tumbuh
"Saya ingin imbau sekali lagi kepada ahli waris untuk hati-hati dalam menandatangani dokumen yang disodorkan maskapai penerbangan," katanya.
Menurut Sopian, karena hal ini menyangkut kelanjutkan dari keluarga penumpang, maka hendaknya ahli waris membaca dengan baik dokumen yang disodorkan.
Dia mengingatkan, jika ada persoalan menyangkut aspek hukumnya, maka sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara atau siapa pun yang mengerti persoalan tersebut.
"Jika dalam hal ini ada tuntutan yang mau diajukan harus segera diajukan. Jangan sampai kemudian Anda tanda tangan baru mengajukan tuntutan yang lain-lain," imbau Sopian. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbang Aman Nyaman Dengan Garuda Indonesia Travel Insurance
Redaktur & Reporter : Boy