Pakar: DPD Harus Bertarung Hadapi DPR dan Pemerintah

Kamis, 24 September 2015 – 16:52 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak produktif kalau setiap tahun hanya melakukan uji materi terkait kewenangannya.

Mestinya saran Irman, DPD bertarung dalam proses dan panggung legislasi menghadapi DPR dan Presiden RI menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat kewenangan legislasi dan kemandirian anggarannya.

BACA JUGA: Besok Risma dan Lawannya Ambil Nomor Urut

“Uji materi bisa dilakukan oleh siapa saja. Konstitusi memerintahkan DPD bertarung dengan DPR dan Presiden memperjuangan dan membela kepentingan daerah. Kalau perintah konstitusi tidak dijalankan, berarti DPD gagal mengemban amanat daerah,” kata Irmanputra Sidin, Kamis (24/9).

Irman menegaska hal itu menanggapi putusan MK, Selasa (22/9) yang intinya memperkuat DPD dalam proses legislasi.

BACA JUGA: RESMI! Pasangan Rasiyo-Lucy dan Risma-Whisnu Dinyatakan Lolos

Secara kelembagaan, menurut Irman, DPD bertanggungjawab terhadap kualitas UU. Masalahnya, ujar Irman, DPR, DPD dan pemerintah dalam banyak tidak paham dengan maksud dan tujuan dari UU yang dibuatnya.

“UU yang mutu itu mestinya bisa dipahami anak sekolah dasar. Sementara ukuran yang dipakai adalah gugatan ke MK. Kalau gugatan dikabulkan MK, berarti UU tidak mutu,” tegas Irman.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Tak Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksi yang Menanti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekomendasi Bawaslu: Berstatus Bebas Bersyarat tak Berhak Nyalon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler