JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka yang bocor ke publik bukan dokumen negara yang bersifat rahasia. Meski demikian Gandjar menegaskan, dokumen negara yang tidak bersifat rahasia tudak lantas bisa diumbar seenakya ke publik.
Menurutnya, saat ini memang ada perdebatan tentang status draft sprindik, apakah tergolong rahasia negara atau tidak. "Tapi, kalau menurut pendapat pribadi saya, itu bukan rahasia negara," kata Gandjar, saat konfrensi pers bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu tentang upaya pelengseran Ketua KPK Abraham Samad.
Ganjar menambahkan, sekalipun draft sprindik hanya bersifat administratif tapi bukan berarti bisa dibocorkan. Menurutnya, ada hal-hal administratif yang tidak boleh dibuka ke publik. "Kalau bukan rahasia negara, bukan berarti boleh dibuka begitu saja," jelas dia.
Ganjar menerangkan, kalau draft sprindik boleh dibuka, maka lebih baik KPK juga diminta mengumumkan surat-surat yang bersifat administratif seperti draft surat penangkapan, surat penahanan dan lain-lainnya.
Karenanya Ganjar menilai Abraham terlalu terburu-buru melontarkan pernyataan tentang isu kudeta di internal KPK. Bahkan Gandjar tak yakin ada upaya itu di KPK. "Kalau benar berarti ia (Abraham Samad) merancang kudeta terhadap diri sendiri," ulasnya.
Untuk itu, Gandjar mendukung Komite Etik KPK menuntaskan kasus sprindik bocor itu. Menurutnya, pihak manapun tidak bisa mengintervensi kewenangan Komite Etik. "Apapun hasilnya kami dukung," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Abraham menuding ada oknum yang mencoba mengkudetanya dari kursi jabatan orang nomor satu di lembaga antirasuah itu. Salah satunya melalui kasus kebocoran dokumen sprindik atas nama Anas sebagai tersangka gratifikasi kasus Hambalang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Patuhi Putusan Komite Etik
Redaktur : Tim Redaksi