JPNN.com

Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus

Senin, 27 Januari 2025 – 19:55 WIB
Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus - JPNN.com
Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Prof Hibnu Nugroho menyebutkan bahwa berita soal desakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) kepada KPK merupakan serangan balik koruptor untuk menghambat pemberantasan korupsi besar yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Selain itu, rencana Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terkait tindak lanjut laporan ke KPK, kata Hibnu, ada sesuatu rencana dari aktor intelektual di balik itu semua.

BACA JUGA: Pakar Ragukan Hasil Survei Kompas soal Citra Positif KPK, 5 Kasus Ini Jadi Alasannya

Diketahui, pihak pelapor KSST mendesak KPK memproses laporan terkait pelaksanaan lelang satu paket saham PT GBU. Kemudian juga rencana Koordinator MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan atas laporan tersebut.

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu mengatakan desakan dari pelapor tersebut sebagai usaha untuk menganggu penyidikan kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, dan kini tengah ditangani Jampidsus Kejagung bersama jajarannya.

BACA JUGA: KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi

"Ya ini (serangan balik koruptor) sebagai usaha untuk menghambat pemberantasan korupsi oleh Jampidsus Febrie Adriansyah," kata Hibnu dalam siaran persnya tertulisnya, Senin (27/1).

Sebab, lanjut dia, dengan adanya serangan dari pihak atau aktor intelektual yang memerintahkan Koordinator KSST melayangkan desakan dan diramaikan di media dapat menganggu proses penyidikan kasus korupsi dan mempengaruhi fokus dan strategi yang dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah.

BACA JUGA: KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?

"Sebab dengan serangan yang bertubi- tubi bisa mempengaruhi psikologis Jampidsus," tutur Hibnu yang merupakan Guru Besar Ilmu hukum pidana di bidang tindak pidana korupsi.

Dengan adanya serangan dari pemberitaan soal desakan laporan dan rencana gugatan praperadilan Koordinator MAKI, maka konsentrasi pengusutan kasus korupsi besar akan terpecah, sehingga menganggu kinerja yang dilakukan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

"Yang akhirnya berpikirnya atau strateginya jadi terbelah," tegasnya.

Kendati demikian, Hibnu menilai ada sesuatu rencana dibalik itu semua, yang dimulai dari serangan balik koruptor dan usaha untuk memperebutkan posisi jabatan Jampidsus Kejagung karena tengah menuai prestasi setelah mengungkap kasus korupsi komoditas tambang timah dan TPPU Duta Palma Group.

"Ya ada sesuatu di balik itu semua," kata dia.

Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diminta untuk mengusut laporan dugaan kasus rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Jampidsus Kejagung dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST, karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Namun untuk diketahui, pelaksanaan lelang tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Boyamin yang juga menjadi bagian dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang telah membuat laporan ke KPK beberapa waktu lalu.

Boyamin mengaku, pihaknya belum mendapatkan update perkembangan apapun dari KPK terkait laporan tersebut. Untuk itu, Boyamin membuka opsi akan melakukan gugatan ke pengadilan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ragukan Survei Kompas, Pakar Pidana Sebut KPK Cuma Tangani Kasus Kecil


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jampidsus   Kejagung   KPK   Koruptor  

Terpopuler