jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan pasangan Prabowo-Gibran akan merugi karena tidak memiliki legitimasi dalam pencalonan mereka.
Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan kandidasi Putra Sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka juga cacat legalitas.
BACA JUGA: Gestur Gibran bin Jokowi di Depan Ketum PDIP Megawati
Bivitri yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini menambahkan pencalonan Gibran telah mengobrak-abrik konstitusi, mencederai hukum, pun sudah terbukti melanggar etik berat.
“Sudah ada masalah dalam legitimasi pencalonan Gibran, karena ada masalah etik yang sudah terbukti di MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi). Ini kan konstitusi dimainkan untuk politik,” ujar Bivitri dalam podcast yang dipandu Mantan Ketua KPK Abraham Samad.
BACA JUGA: Lihat, Spanduk Gibran Terpasang di Kantor KPU
Dia menjelaskan putusan MK atas perkara Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat secara legalitas.
Pasalnya, kata Bivitri, putusan itu menabrak Undang Undang Kehakiman Pasal 17 yang menerangkan bahwa hakim yang punya benturan kepentingan terhadap perkara, dalam kasus ini yaitu Gibran Rakabuming, hakim harus mundur. Ayat berikutnya, jika hakim tidak mundur, maka putusan batal.
BACA JUGA: Beredar Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, TKN Prabowo-Gibran: Cek Dulu Kebenarannya
Namun, menurut Bivitri, kenyataannya hakim Anwar Usman tidak mundur, Gibran tetap melenggang dan ditetapkan KPU sebagai Cawapres. Itu menunjukkan karakter yang sebenarnya.
“Kita lihat konteks besar, ada seseorang yang mau maju, ada hukum menghalangi. Normalnya kalau kita taat hukum, peduli pada hukum, tunggu sajalah, tapi ini tidak.Malah hukumnya yang diganti dengan menggunakan kekuasaan, itu yang terjadi di negara hukum kita,” ungkap Bivitri kecewa.
Lebih lanjut, pasca-ditetapkannya pasangan Capres-Cawapres oleh KPU, Bivitri mengajak pemilih untuk melihat logika moral dari para calon.
“Pegangan kita adalah kompas moral kita. Kok bisa ada intelektual melihat suatu kesalahan tapi diam saja. Ini pertanda bahwa demokrasi kita sidah di ambang bahaya,” tandas Bivitri lagi.
“Dan, karena itu legitimasi ini sesuatu yang sangat penting, ini kan pilpres dan kedepannya pasti akan mengganggu proses. Sebenarnya buruk untuk mereka, kalau menurut saya, orang Indonesia, semuanya bernalar, kita enggak bodoh-bodoh juga, kita bisa melihat dengan kasat mata bahwa ada benturan kepentingan, ada masalah, sehingga sebenarnya legitimasinya cacat,” ujar perempuan yang akrab disapa Vitri ini.
Tanpa Dua Legitimasi
Sementara itu, Dosen Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad menyoroti pencalonan Gibran yang meskipun dianggap memenuhi syarat pencalonan berdasarkan keputusan MK, kendati putusan tersebut diwarnai pelanggaran etik berat.
“Proses-proses ini yang kemudian bicara moralitas. Dalam konteks ini, Gibran secara hukum menurut putusan MK, legal, tetapi secara proses dianggap bermasalah, cacat," ujarnya.
Ketiga, adalah legitimasi elektoral. Nyarwi menyebut legitimasi itu disandarkan pada tingkat keterpilihan.
Menurutnya, kalaupun nanti Gibran memenangi pertarungan, maka hanya ada legitimasi elektoral.
“Legitimasi ketiga dari pemilu. Seberapa besar pemilih melihat krisis moralitas itu? Kalau nanti seandainya terpilih, ya bearti dia mendapatkan legitimasi politik, tetapi itu hanya legitimasi elektoral," tandasnya.
Oleh karena itu, Nyarwi menekankan pemimpin harus mendapatkan legitimasi komprehensif untuk menjamin kehidupan demokrasi yang lebih baik.
“Seorang pemimpin mendapatkan legitimasi politik itu harus komprehensif. Masyarakat juga harus paham," pungkas Nyarwi.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari