Pakar: RUU SDA Harus Mengatur Hak Publik Atas Air

Selasa, 19 Maret 2019 – 22:22 WIB
Pakar Sumber Daya Air dari Universitas Ibnu Khaldun, Mova Al-Afghani dan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Intan Fitriana Fauzi saat diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU SDA di Media Center DPR, Selasa (19/3). Foto: Ist.

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini tengah di bahas oleh Komisi V DPR RI belum cukup menjawab kebutuhan pelayanan air minum untuk masyarakat. Hal itu mengemuka dalam diskusi media yang diselenggarakian forum wartawan DPR RI, Selasa (19/2), di DPR R.I.

Pakar Sumber Daya Air dari Universitas Ibnu Khaldun, Mohamad Mova Al-Afghani menegaskan yang diperlukan dalam RUU SDA adalah klausul yang mengatur hak publik atas air.

BACA JUGA: Bamsoet Bangga Keris Indonesia Diakui Dunia

“Di versi terakhir, kita belum melihat klausul tentang hak publik atas sanitasi dan pelayanan sanitasi dan lingkungan. RUU SDA lebih banyak mengatur tentang sumber daya. Sementara yang dibutuhkan adalah pelayanan air minum dan sanitasi untuk masyatakat,” jelas Mova.

BACA JUGA: Intan: RUU SDA Jamin Hak Warga Memperoleh Air Bersih

BACA JUGA: Ketua DPR: Pemekaran Daerah Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Lebih lanjut, Mova mengatakan bahwa untuk pemenuhan air dan sanitasi yang layak bagi publik, membutuhkan infrastruktur dengan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, RUU SDA seharusnya lebih banyak mengakomodir sistem penyediaan air minum (SPAM).

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Intan Fitriana Fauzi yang hadir pada kesempatan itu tidak menampik bahwa akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi masih menjadi persoalan bersama. “Hingga saat ini, tidak ada satu provinsi pun yang mendapatkan air layak minum 100 persen. Bali dan Jakarta memang sudah tinggi keterpenuhannya, tapi belum 100 persen,” ujar Intan.

BACA JUGA: Bamsoet Dukung Pengembangan Techno Park Pelalawan

Terkait RUU SDA, Intan mengatakan banyak faktor menyebabkan tertundanya konsinyering pembahasan RUU SDA oleh panja.

“DPR disibukkan dengan tahun anggaran 2019, mengawal program sehingga panja RUU SDA belum mulai konsinyeering lagi,” ujar Intan yang maju sebagai caleg DPR RI Dapil Jabar VI meliputi Depok dan Bekasi.

Meski demikian, Intan menyatakan RUU SDA menjadi salah satu priorotas pembahasan yang ditargetkan selesai pada 2019 ini.

Intan menjelaskan stastus terakhir RUU SDA adalah pembahasan redaksional dan konsinyering bersama enam kementerian yang terkait. Dalam pembahasan, pihaknya mengaku sangat hati-hati agar nanti pada saat diundangkan, tidak ada gugatan lagi.

“Tentunya kami berpihak pada publik, namun juga tidak akan membatasi swasta,” ujar Intan.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Nanti Kami Tanya, Kok Bisa Salah Alamat


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   RUU SDA  

Terpopuler