jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyoroti rangkap jabatan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya.
Siti berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Senin (10/6), ditunjuk sebagai Komisaris Utama menggantikan Setya Utama.
BACA JUGA: Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komut Pertamina: Tidak Sejalan Sama BosÂ
Karyono menilai, sebagai anggota DPR, seharusnya Siti Nurizka bisa mengawasi kinerja BUMN, bukan malah turut ambil bagian di dalamnya.
“Jelas disebutkan dalam UU 17/2014 di pasal 236 ayat 1 poin c bahwa anggota DPR dilarang rangkap jabatan. Melanggar UU. Dikhawatirkan juga munculnya konflik kepentingan. Mengawasi tapi masih jadi komisaris, itu jelas tidak boleh,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Pusri Angkat Anggota DPR dari Gerindra Jadi Komisaris Utama
Karyono juga menilai penunjukan Politikus Gerindra Siti Nurizka akan merusak sistem ketatanegaraan karena kader partai yang harusnya bertindak sebagai pengawas, justru berperan dalam objek yang diawasi.
“Dia sebagai pengurus, dia akan mengamankan itu dan di sisi lain ini adalah badan pelayanan yang menyangkut kepentingan publik,” terangnya.
BACA JUGA: Gelar RUPST, MIND ID Bukukan Laba Bersih Rp 27,5 Triliun dan Ada 3 Komisaris Baru
Karyono berharap, Siti bisa bijak sebagai anggota DPR dan mengundurkan diri dari jabatan tersebut, sehingga dapat fokus mengemban tugas menjadi wakil rakyat.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Siti perihal penunjukan sebagai Komisaris Utama Pusri Palembang.
Pesan singkat yang dikirimkan ke Siti sampai saat ini belum mendapatkan balasan.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif