Pakar TPPU Sebut KPK Harus Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Jerat Artis terkait Rafael Alun

Minggu, 09 April 2023 – 16:25 WIB
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pahrur Dalimunthe. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pahrur Dalimunthe menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak melakukan anomali hukum dalam memproses kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Menurut Pahrur, KPK saat ini baru menjerat Rafael dengan sangkaan Pasal 12B UU Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi proses penindakannya terkesan ke luar dari aturan. Pahrur menyarankan KPK menggunakan Pasal TPPU untuk menangkap penerima uang hasil gratifikasi Rafael, termasuk para artis yang disebut-sebut terlibat.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Tetap Santai Meski Namanya Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang

"Kalau pasal sekarang itu tidak bertambah, hanya Pasal 12B, maka saat itu sidang ini hanya yang bisa memproses Rafael Alun dan yang disita hanya 19 ribu dolar," kata dia dalam keterangannya, Minggu (9/4).

Managing Partner Firma Hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers menilai desakan masyarakat untuk menyeret kalangan artis akan sia-sia apabila KPK hanya menerapkan sangkaan gratifikasi kepada Rafael.

BACA JUGA: Raffi Ahmad dan Rizky Billar Tidak Ada Hubungan dengan Rafael Alun Trisambodo

"UU TPPU itu yang penting tindak pidana asalnya sudah ada. Dan juga TPPU dijelaskan bahwa proses penyidikannya bisa dilakukan secara pararel. Adanya aturan-aturan tersebut saat ini tidak ada alasan bagi KPK untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang untuk kasus ini," kata dia.

Pahrur juga menilai selama ini kalangan artis banyak yang menerima, menikmati, dan memperoleh titipan dari tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, peristiwa itu bukan hal yang baru.

BACA JUGA: Gosip Terseret Kasus Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Sudah Biasa

Dia mencontohkan pada 2016, seorang jenderal bintang satu TNI Teddy Hernayadi divonis seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam persidangan itu terbukti bahwa uang-uang yang diperoleh kalau enggak salah itu nilainya 12 juta dolar, itu mengalir ke 53 orang. Dan dari situ mengalir lagi ke beberapa perusahaan. Nah, dalam 53 saksi yang diperiksa dalam persidangan saat itu, itu di dalamnya ada beberapa public figur. Jadi, modus pencucian uang dengan menggunakan artis, public figur untuk di Indonesia sudah terjadi sebelum kasus ini (Rafael)," kata dia.

Tanpa menerapkan pasal pencucian uang, lanjut Pahrur, langkah KPK mengambil tindakan saat ini cukup blunder.

"RAT dijerat gratifikasi, karena menerima uang 90 ribu dolar dari konsultan pajak. Pasalnya hanya gratifikasi tidak ada TPPU. Pertanyaannya atas dasar apa penyidik menyita tas-tas, sepeda, dompet, dan barang mewah lainnya. Bukti gratifikasi, kan, hanya 90 ribu, itu saja yang disita," kata dia.

Seperti diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4).

Rafael ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dengan bukti permulaan USD 90 ribu dari konsultan pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Raffi Ahmad Blak-blakan, Rizky Billar: Alhamdulillah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler