Kasus yang melanggar norma-norma kesopanan itu terjadi di rumah pelaku, jalan Mangga Dua Merauke, Rabu (18/7) sekitar pukul 10.00 WIT, namun baru dilaporkan, Selasa (24/7).
Kabag Ops Polres Merauke Kompol Arief Murtadlo, SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan aduan dari terlapor itu. Kronologi kejadiannya, pada hari itu Rabu (18/7), pelaku memaksa korban sebut saja Mawar yang masih dibawah umur untuk menonton film porno lewat HP pelaku.
Saat itu, korban menolak untuk menonton film porno itu, namun pelaku terus memaksa korban untuk menonton film tersebut. Jika tidak nonton film itu, korban akan dilempar dengan menggunakan hand phone milik pelaku.
‘’Kasus ini sementara ditangani pihak penyidik Reskrim. Kita belum tahu apakah korban menonton seluruh film itu dan apa yang terjadi setelah itu karena korban belum dimintai keterangan lebih lanjut. Namun yang pasti, pelaku akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ kata Kabag Ops.
Ditanya soal Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku, menurut Kabag Ops nanti dilihat dari hasil pemeriksaan apakah UU Pornografi atau UU Penghapusan kekerasan terhadap anak. ‘’Nanti disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Karena keduanya belum diperiksa,’’ tambahnya. (ulo/nan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk Berat, Peter Ponggo Tewas
Redaktur : Tim Redaksi