JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Ferry Juliantono mengecam keras langkah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang memberlakukan aturan bahwa pengangkutan batu bara harus melewati jalur khusus. Padahal menurut Aspebindo, jalur khusus tersebut belum siap dilewati.
"Dia (Gubernur Sumsel) sudah tidak mempedulikan kepentingan pihak pelaku usaha pengiriman batu bara dan masyarakat Sumsel yang terlibat dalam kegiatan tambang batubara, termasuk pengangkutan batubara,” ujar Ferry kepada wartawan di, Jakarta, Jumat (25/1).
Ferry menjelaskan selama ini pihaknya berpijak pada pasal 52 pada Perda nomor 5 Tahun 2011 yang mengatur tentang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara. Pasal tersebut menyebutkan, pengangkutan batu bara lintas kabupaten/kota boleh menggunakan jalan umum sampai Maret 2013.
Namun pada Januari 2013, Gubernur tiba-tiba mengeluarkan Pergub yang melarang pengangkutan batu bara melintas di jalur umum dan harus melintas di jalur khusus. Jalur khusus tersebut disediakan oleh perusahaan yang sudah ditunjuk di masing-masing daerah.
“Sesuai Perda nomor 5 Tahun 2011 pasal 52 seharusnya masih bisa menggunakan jalan umum. Tapi kenapa dianulir lebih awal di Januari dengan mengeluarkan Pergubnya,” kata Ferry.
Menurutnya, jalan itu itu tidak layak untuk dilintasi. Bahkan dia menuding, pergub itu sarat dengan kepentingan tertentu. Kebijakan tersebut lanjut Ferry sangat mengganggu stabilitas bisnis dan nasib 30 ribu pekerja
Akibatnya kata Ferry, saat ini hampir seluruh angkutan batubara di Sumsel tidak dapat beroperasi. Padahal setidaknya ada 30 ribu pekerja yang menggantungkan hidup dari kegiatan pertambangan batubara ini. “Akibat pemberlakuan Perda dan Pergub itu nasib mereka bagai di ujung tanduk, masa depan mereka terkatung-katung dan nasib anak istri mereka terancam,” katanya.
“Apa Pak Gubernur mau menanggung resiko itu? Belum lagi berapa besar kerugian yang harus dialami oleh perusahaan pertambangan batubara,” tambahnya.
Karena menilai keputusan gubernur yang dianggap melanggar asas keadilan Ferry mengatakan Asbepindo mengambil langkah tegas dengan mengajukan langkah executive review kepada Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, hal ini sebagai bentuk upaya untuk memperjuangkan pembatalan pemberlakuan perda dan pergub itu.
“Maka dengan fakta tersebut dan demi kepastian dunia usaha khususnya pada bidang usaha pertambangan batubara, kami meminta kepada Bapak Mendagri segera mengambil langkah korektif yang tepat dan cepat,” pintanya. Sebab, lanjut Ferry, hal ini penting demi menjamin keberlangsungan dan kepastian hukum investasi yang baik khususnya di Sumsel.(boy/jpnn)
"Dia (Gubernur Sumsel) sudah tidak mempedulikan kepentingan pihak pelaku usaha pengiriman batu bara dan masyarakat Sumsel yang terlibat dalam kegiatan tambang batubara, termasuk pengangkutan batubara,” ujar Ferry kepada wartawan di, Jakarta, Jumat (25/1).
Ferry menjelaskan selama ini pihaknya berpijak pada pasal 52 pada Perda nomor 5 Tahun 2011 yang mengatur tentang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara. Pasal tersebut menyebutkan, pengangkutan batu bara lintas kabupaten/kota boleh menggunakan jalan umum sampai Maret 2013.
Namun pada Januari 2013, Gubernur tiba-tiba mengeluarkan Pergub yang melarang pengangkutan batu bara melintas di jalur umum dan harus melintas di jalur khusus. Jalur khusus tersebut disediakan oleh perusahaan yang sudah ditunjuk di masing-masing daerah.
“Sesuai Perda nomor 5 Tahun 2011 pasal 52 seharusnya masih bisa menggunakan jalan umum. Tapi kenapa dianulir lebih awal di Januari dengan mengeluarkan Pergubnya,” kata Ferry.
Menurutnya, jalan itu itu tidak layak untuk dilintasi. Bahkan dia menuding, pergub itu sarat dengan kepentingan tertentu. Kebijakan tersebut lanjut Ferry sangat mengganggu stabilitas bisnis dan nasib 30 ribu pekerja
Akibatnya kata Ferry, saat ini hampir seluruh angkutan batubara di Sumsel tidak dapat beroperasi. Padahal setidaknya ada 30 ribu pekerja yang menggantungkan hidup dari kegiatan pertambangan batubara ini. “Akibat pemberlakuan Perda dan Pergub itu nasib mereka bagai di ujung tanduk, masa depan mereka terkatung-katung dan nasib anak istri mereka terancam,” katanya.
“Apa Pak Gubernur mau menanggung resiko itu? Belum lagi berapa besar kerugian yang harus dialami oleh perusahaan pertambangan batubara,” tambahnya.
Karena menilai keputusan gubernur yang dianggap melanggar asas keadilan Ferry mengatakan Asbepindo mengambil langkah tegas dengan mengajukan langkah executive review kepada Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, hal ini sebagai bentuk upaya untuk memperjuangkan pembatalan pemberlakuan perda dan pergub itu.
“Maka dengan fakta tersebut dan demi kepastian dunia usaha khususnya pada bidang usaha pertambangan batubara, kami meminta kepada Bapak Mendagri segera mengambil langkah korektif yang tepat dan cepat,” pintanya. Sebab, lanjut Ferry, hal ini penting demi menjamin keberlangsungan dan kepastian hukum investasi yang baik khususnya di Sumsel.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mataram Potensial Jadi Tujuan Wisatawan
Redaktur : Tim Redaksi