Paling Cepat Juni Gatot jadi Gubernur Definitif

Jumat, 11 Mei 2012 – 08:55 WIB

JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho perlu sedikit bersabar untuk duduk di kursi Sumut 1 secara permanen. Perkiraan, Juni 2012 Gatot baru bisa dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi mewakili Presiden SBY.

Hitung-hitungan waktu ini berdasarkan pengalaman kasus pemberhentian tetap Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. Gamawan mengusulkan pemberhentian tetap Agusrin pada 5 April 2012 dan Wagub Bengkulu, Junaidi Hamzah, baru akan dilantik sebagai gubernur definitif pada 14 Mei 2012, pekan depan. Jadi, ada selang waktu hampir 1,5 bulan.

Sementara, dalam kasus Syamsul, hingga kemarin (10/5), kemendagri belum menerima salinan putusan atau pun petikan putusan incrach dari Mahkamah Agung (MA). Kalau pun pekan depan petikan putusan sudah diterima dan Gamawan mengusulkan pemberhentian tetap Syamsul ke presiden, maka untuk keluarnya Kepres penetapan Gatot jadi gubernur pun, masih harus menunggu keluarnya Kepres pemberhentian Syamsul.

Tidak kaku 1,5 bulan, tapi bisa lebih cepat. "Ya, bisa tiga minggu prosesnya," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonyzar Moenek, di kantornya, kemarin (10/5).  Jadi, paling cepat Gatot dilantik jadi gubernur Sumut defenitif Juni 2012.

Reydonnyzar menjelaskan, bisa saja nantinya kemendagri secara pro aktif minta salinan atau petikan putusan kasus Syamsul, ke MA, agar proses pemberhentian mantan bupati Langkat itu bisa cepat diusulkan ke presiden. "Kita juga akan aktif minta ke MA," imbuhnya.

Begitu Kepres sudah keluar dan diterima mendagri, maka oleh mendagri akan dikirim Kepres itu ke Pemprov Sumut dan DPRD Sumut. Dengan dasar telah adanya Kepres pemberhentian tetap Syamsul itu, maka DPRD Sumut menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan Gatot sebagai gubernur definitif.

Usulan itu disampaikan DPRD kepada presiden melalui mendagri. Oleh mendagri, usulan diproses dan diteruskan ke presiden untuk selanjutnya dikeluarkan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur Sumut definitif, yang disusul pelantikan.

Seperti diberitakan, putusan kasasi kasus Syamsul dari MA terbit Kamis (3/5) pekan lalu yang menghukum Syamsul Arifin enam tahun penjara dan membayar ganti kerugian negara Rp88 miliar, dalam perkara korupsi APBD Langkat. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir di Ternate, 4 Tewas, 10 Warga Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler