Palsukan Ijazah, Kader Demokrat Dipenjara

Kamis, 02 Februari 2012 – 11:08 WIB
PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawringin Barat (Kobar), Subahagio akhirnya menyerahkan diri untuk menjalani masa pemidanaan di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun. Politisi Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu oleh Mahkamah Agung. Saat mendatangi Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Subahagio didampingi pihak keluarga dan pengacaranya.

“Saya legowo. Saya menerima apa yang terjadi pada diri saya. Saya berinisiatif sendiri akan berangkat langsung ke Lapas demi menghormati hukum,” kata Subahagio di Hotel Avila, sesaat sebelum bertolak ke Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, kemarin siang. Meski mengaku masih merasa kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI tersebut, politisi Partai Demokrat Kobar itu tetap terlihat tenang dan tegar.

Kepada para wartawan, Subahagio mengatakan dirinya meminta maaf kepada masyarakat arena merasa belum bisa melakukan yang terbaik untuk membangun Kobar. “Tujuan saya berpolitik tidak ada lain menginginkan Kobar lebih maju dan sejahtera. Namun, ditengah-tengah perjalanan ternyata terjadi seperti ini,” ungkap Subahagio, yang juga menyebut bahwa kasus yang menimpanya adalah konspirasi politik. Dia pun mengaku tidak akan dendam kepada siapapun, dan tetap ingin berbuat yang terbaik untuk masyarakat.

Disinggung terkait penyerahan dirinya yang baru dilakukan, padahal telah dipanggil pihak Kejari Pangkalan Bun sejak beberapa pekan lalu, Subahagio menegaskan tidak ada unsur untuk sengaja mengangabaikan panggilan itu. “Saya sudah menyampaikan kepada pihak Kejari bahwa saya siap datang. Kebetulan pada saat panggilan itu saya masih di Jakarta untuk berobat, semata-mata karena berobat,” ujar Subahagio.

Sementara itu, terkait tugasnya di DPRD Kobar, dia menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai Demokrat. “Saya tidak masalah siapapun yang akan menggantikan posisi saya. Dalam hal ini menjadi kewenangan partai untuk menentukan pergantian antar waktu (PAW),” ulas Subahagio bijak. Dia juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan posisi ketua DPRD tetap dipegang atau diduduki oleh partai pemenang pemilu.

Secara terpisah, Kepala Kejari Pangkalan Bun Agustinus Widjono melalui Kasi Pidum Kejari Pangkalan Bun Solikin, membenarkan bahwa Subahagio berinisiatif sendiri datang ke Lapas, dan atau tidak atas jemput paksa dari pihaknya. “Surat panggilan kita memang sampai tiga kali, dan akhirnya pak Bahagio datang langsung ke Lapas,” ujarnya.

Pihak Kejari juga menyampaikan terima kasih atas sikap Subahagio yang sudah kooperatif dan atau taat terhadap ketentuan hukum. “Alhamdulillah beliau secara sadar bersikap taat kepada hukum untuk menjalani vonisnya,” kata Solikin. “Tidak masalah beliau langsung ke Lapas, tidak melanggar ketentuan,” tutupnya.(gza/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Maut Renggut 11 Nyawa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler