jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat teras PT Merpati Nusantara Airline (MNA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa penjualan tiket Merpati, selama 2010 - 2013. Dua tersangka yang diperkirakan telah merugikan negara miliaran rupiah itu adalah Hendro Cahyono dan Bambang Prajoko.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sarjono Turin mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah tim penyelidik memiliki dua alat bukti yang cukup dan sah untuk meningkatkan ke penyidikan.
BACA JUGA: Tersangka Penggelapan Nasabah itu Mirip Malinda Dee tapi Versi Cowok
"Dinaikkan awal pekan ini," tegas Turin saat dihubungi, Sabtu (27/6). Hanya saja jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengaku belum bisa memastikan apakah dua tersangka itu akan segera dijebloskan ke tahanan.
"Para tersangkanya saja belum diperiksa, bagaimana mau ditahan," paparnya.
BACA JUGA: Ekonomi Makin Genting, HT Minta Pemerintah Berhenti Berwacana
Sarjono mengatakan bahwa kasus ini modusnya sangat sederhana. Yakni dengan cara merekayasa jumlah penumpang yang berangkat. Penumpang yang berangkat direfund atau dalam laporan keuangan dibuat seolah-olah ada beberapa penumpang yang membatalkan penerbangannya.
Sehingga, invoice penjualan tiket itu dikurangi jumlah penumpang. Kecurangan itu selama tahun 2010-2013. Selama kurang waktu itu, diduga miliaran rupiah diraup oleh para tersangka. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dana Parpol Kandas, 3 Petinggi KMP Ini Cuek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Penyiksaan Jangan Takut Lapor
Redaktur : Tim Redaksi