Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 06 April 2024 – 16:30 WIB
Ilustrasi uang terkait kasus penipuan dan penggelapan. Foto/Ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang karyawan wanita berinisial TWI dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/4), karena diduga menggelapkan uang di tempatnya bekerja.

Wanita 28 tahun asal Bogor Jawa Barat itu diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 945 juta lebih.

BACA JUGA: Surveyor Indonesia Gelar Mudik Gratis ke 5 Tujuan ini

Diketahui, TWI berstatus sebagai koordinator sales di PT Andrawinatama Kerta Harja (PT AKH).

Kuasa hukum PT Andrawinatama Kerta Harja (PT AKH) Dr Urbanisasi mengatakan dari hasil pemeriksaan secara internal diketahui TWI telah melakukan rekayasa struk transfer pembayaran melalui online banking. Seharusnya uang perusahaan tersebut disetorkan ke Shopee.

BACA JUGA: Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang

Urbanisasi mengatakan, TWI seolah menyetorkan dana melalui virtual account BCA ke rekening Shopee. Namun struk setoran tersebut ternyata dipalsukan alias diedit seolah ada setoran.

"Diduga uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi Saudari TWI," katanya.

BACA JUGA: Safari Ramadan: Jamkrindo Bagikan Ribuan Paket Sembako & Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Perusahaan menemukan kejanggalan transaksi yang dilakukan TWI. Dan pelaku diduga melakukan aksinya sejak 2021 berdasarkan audit yang dilakukan pihak perusahaan.

"Modus pelaku baru ketahuan perusahaan pada 6 Maret 2024, setelah pihak perusahaan memeriksa laporan pemasangan iklan di Shopee dan ditemukan kejanggalan," katanya.

Pelaku melakukan aksinya dalam setiap transaksi pembayaran iklan ke Shopee.

Aksi ini terjadi beberapa kali saat pembayaran iklan ke Shopee sejak 2021. Perusahaan dirugikan hampir mencapai Rp 945 juta lebih dari transfer pembayaran iklan ke Shopee yang dilakukan sejak 2021.

Adapun rincian transfer melalui rekening Virtual Account BCA pertama 2021 sebesar Rp 4.006.000. Dan transfer paling banyak dilakukan pada 2023 yang mencapai Rp 756.810.000,-

Urbanisasi mengatakan pihak perusahaan sudah tiga kali mengirim surat panggilan kepada pelaku. Namun tidak diindahkan.

Bahkan pelaku pernah mencoba untuk mengakses akun perusahaan lagi.

"Perbuatan yang dilakukan terlapor sekalipun telah dilakukan somasi kesatu, kedua oleh perusahaan ditambah somasi ketiga oleh kuasa hukum, terlapor mencoba melakukan beberapa kali ingin mengambil uang iklan dari pihak perusahaan," ujarnya.

"Namun dapat digagalkan dengan adanya kerja sama dengan pihak Shoppee," tambahnya.

Urbansasi mengatakan pihaknya memiliki alat bukti hasil audit dari perusahaan, rekening koran BCA, transaksi di Shopee dan bukti struk transfer virtual account BCA yang dipalsukan.

Selain itu TWI sudah dipangil baik baik oleh perusahaan, dan sudah di somasi juga melalui lawyer.

"Akan tetapi tidak punya etika baik untuk datang maupun merespon oleh karena itu kami terpaksa melakukan upaya hukum," katanya.(chi/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler