Palsukan Surat, 9 Pilot Eks Lion Air Ditetapkan Tersangka

Selasa, 22 Mei 2018 – 23:31 WIB
Pesawat Lion Air. Ilustrasi Foto: SIRTU/LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Kombes Daddy Hartadi mengaku telah menetapkan sembilan pilot bekas Lion Air sebagai tersangka pemalsuan surat.

Semuanya, kata dia, sebelumnya dilaporkan Lion Air karena pindah bekerja ke maskapai lain tanpa prosedur yang benar.

BACA JUGA: Hari ini, 14 Jadwal Penerbangan Lion Air Group Dibatalkan

“Sembilan pilot itu kena (tersangka) pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2. Mereka tersangka sebulan yang lalu,” kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (22/5).

Bahkan, dua dari sembilan pilot itu telah ditahan semenjak dua pekan pilot.

BACA JUGA: Pesawat Lion Air Tergelincir di Bandar Djalaluddin

Perwira menengah ini menambahkan, penyidik tak hanya menahan pilot, tapi satu karyawan karena terlibat membuat surat dengan logo dan stempel milik Lion Air untuk melamar di maskapai lain.

“Mereka itu mengajukan resign (dari Lion) tapi ada beberapa persyaratan harus dipenuhi misalnya kontrak kerja berarti harus ada ganti rugi dan administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin mereka cari cepat sehingga memalsukan,” imbuh dia.

BACA JUGA: Beberapa Penerbangan Lion Air dari Batam Delay

Daddy menuturkan, delapan pilot itu telah pindah ke Citilink dan satu orang ke Nams Air. Berkas mereka sebagian sudah di kejaksaan dan sebagian masih dilengkapi.

“Masih pemberkasan, kami terus lengkapi,” tandas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Air Rute Cengkareng – Batam Alami Gangguan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler