Paman Bejat Gagahi Keponakan

Rabu, 06 Maret 2013 – 09:57 WIB
KAYUAGUNG - Dipolisikan keponakannya sendiri, Amin (32), warga Kecamatan Sungai Menang, OKI terpaksa meringkuk di dalam sel tahanan Polres OKI. Ia dilaporkan telah tiga gali mencabuli korban, Bunga (15), nama samaran.

Namun tersangka membantah tuduhan itu. ”Saya tidak pernah memperkosanya. Saya sudah bilang berkali-kali kalau saya tidak pernah mencabuli, apalagi hingga tiga kali. Pengakuan korban mengada-ngada,” katanya dihadapan penyidik PPA Polres OKI.

Bunga mengaku telah tiga kali mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari pamannya itu. Awal peristiwa 15 Oktober 2012 di kediaman tersangka. Saat itu sebatas meraba-raba saja. “Yang kedua baru ”anu-nya” dimasukkan, juga yang ketiga. Dia mengancam akan membunuh jika cerita kepada orang lain,” cetus Bunga.

Korban mengadu kepada sang bibi. Semula bibinya tidak percaya jika sang suami tega merenggut kegadisan keponakannya sendiri.  Setelah memeriksakan kondisi korban secara medis, bibi korban akhirnya percaya dan melaporkan kejadian itu masalah itu kepada orang tua korban. Setelah dirembukkan, kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polres OKI.

Kasat Reskrim Polres OKI, AKP H Surcahman didampingi Kanit PPA Ipda Rohimah menegaskan, walaupun tersangka tidak mengakui, namun pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. ”Hak dia tidak mengakui perbuatannya. Yang pasti, hasil pemeriksaan saksi dan bukti sudah cukup untuk menjerat tersangka,” kata Surachman.

Terpisah, Sc (15), seorang siswi SMP di OKI mengalami trauma karena diperkosa pacarnya, Ro (19), karyawan swasta. Kepada penyidik Polres OKI, korban mengatakan pemerkosaan terjadi Senin (4/2) sekitar pukul 06.30 WIB, di perumahan di Desa Sumber Hidup, Pedamaran Timur. ”Waktu itu saya mau berangkat sekolah. Dia nelepon minta saya datang ke sana. Katanya ada hal penting,” ucap korban.

Di rumah itu, pelaku mengajak korban berhubungan badan, tapi ditolak. Pelaku lalu memaksa korban dan karena kalah tenaga, terjadilah perbuatan tersebut. Pascakejadian, korban selalu murung. Setelah didesak ibunya, korban baru mengaku telah diperkosa pelaku.

Pencabulan juga dialami T, seorang siswi SMA kelas X N di Kayuagung. Kepada penyidik Polres OKI, korban mengaku telah enam kali dicabuli pacar sekaligus kakak kelasnya, Ji (16), warga Tanjung Rancing. Kejadian mulai Agustus 2012 di rumah pelaku yang sedang kosong. ”Seingat saya, Hingga November saya enam kali, Pak," Jelasnya kepada Kanit PPA Polres OKI, Ipda Rohimah.
   
Perbuatan keduanya sempat digerebek warga dan didengar pihak sekolah sehingga mereka sempat disidang di sekolah. Kedua orang tua mereka juga telah dipanggi pihak sekolah. “Mulai Januari tadi, dia berusaha lepas tanggung jawab dan memutuskan pacaran  kami,”beber korban sembari mengatakan minta dinikahi.

Terpisah, Ny (18), nyaris saja kehilangan mahkotanya. Warga warga Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir ini nyaris diperkosa Andi Wijaya (26), warga Dusun II Desa Kerinjing yang bekerja di perusahaan perkebunan di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Percobaan pemerkosaan terjadi, Selasa (5/3), sekitar pukul 05.00 WIB di mess perusahaan perkebunan itu. Ceritanya, korban sudah sepekan terakhir tinggal di mess perusahaan tersebut bersama saudara kandungnya yang sudah menikah. Saat kejadian, korban sedang menemani keponakannya yang baru berusia tiga tahun tidur.

Saat itu, ayuk dan kakak ipar korban, Rozi (24) sudah pergi menyadap karet. Pintu mess tidak dikunci korban dari dalam. Tersangka Andi, karyawan perusahaan perkebunan yang tinggal sembilan kamar dari kamar mes tempat korban menginap diam-diam masuk.     

Tersangka langsung menindih tubuh dan berusaha membekap mulut korban. Korban yang terbangun spontan berteriak minta tolong. Teriakan ini membuat tersangka takut dan melarikan diri di kegelapan fajar.  Korban mengetahui yang berusaha memperkosanya adalah tersangka. Kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Muara Kuang. Tujuh jam setelah kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berhasil menangkap tersangka saat sedang menyadap karet di petak FS 7 perkebunan karet perusahaan tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala SH SIk melalui Kapolsek Muara KIuang Iptu Harmianto menyatakan, tersangka Andi akan dikenakan pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. “Tersangka sudah diamankan di mapolsek,” pungkasnya. (hak/dom/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Sekolah Ditangkap Main Judi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler