Pamer Mobil Baru, Raffi Ahmad Terancam Dilaporkan ke Polisi

Senin, 16 Oktober 2017 – 20:11 WIB
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina berpose di mobil barunya. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Baru-baru ini, Raffi Ahmad memamerkan mobil anyarnya di Instagram. Sayang ulahnya itu malah menyeret dia dengan masalah baru.

Bukan soal pajak, melainkan karena menggunakan pelat nomor B 3 SAR yang diduga milik seorang pengusaha bernama Yusuf Hamka. 

BACA JUGA: Pamer Mobil Mewah, Raffi Ahmad Kembali Diingatkan Soal Pajak

Hal itu diungkap Farhat Abbas yang sengaja mendatangi Polda Metro Jaya, untuk mengecek pelat nomor mobil tersebut.

"Saya ke Polda Metro Jaya untuk ngecek langsung nomor tersebut, dan kami sedang persiapkan surat resmi baik kepada Dirlantas maupun kepada pihak pajak," kata Farhat di Polda Metro Jaya, Senin (16/10).

BACA JUGA: Marshanda Merinding Main Film Horor Bareng Raffi Ahmad

Menurut mantan suami Nia Daniati itu, kliennya hanya meminta agar jangan sampai menjadi masalah, terutama soal pajak. 

"Ini kan menyangkut pembayaran pajak. Jangan sampai mereka tidak pernah membayar pajak kendaraan, tetapi mereka menggunakan pelat nomor daripada kendaraan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Bukti Hubungan Ayu Ting Ting dan Nagita Slavina Tak Akur

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi, Farhat berencana akan melayangkan somasi kepada Raffi Ahmad.

"Sebelum membuat laporan penggunaan pelat nomor tersebut, kami akan somasi Raffi Ahmad yang berfoto menggunakan pelat nomor B 3 SAR tersebut," kata Farhat.

Hingga kini, lanjut Farhat, pihaknya belum meminta kejelasan dari Raffi Ahmad mengenai masalah tersebut.

"Karena ada informasi bahwa itu adalah mobilnya orang lain. Tetapi, biar bagaimana pun tetap tidak ada istilah pelat nomor main-main. Tetap harus ada izin dari pihak Kepolisian maupun kepada pemilik resmi pelat nomor tersebut," tandasnya.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suka Wanita Semok, Farhat Abbas Pacari Pengusaha


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler