jpnn.com, DOMPU - Seorang pelajar berinisial FA alias Muma, 17, ditangkap jajaran Polres Dompu karena menghina polisi lewat mendia sosial.
Warga Desa Hu’u Kabupaten Dompu itu mengunggah status dengan kata-kata kotor lewat akun pribadinya @MumaKlr di Facebook.
BACA JUGA: Sering Diludahi dan Dipukul Istri, Pria Ini Malah Berdoa Begini, Sedih Sekali
Ia menyebut polisi setan, anjing, dan babi menggunakan bahasa Bima.
Dalam unggahan tersebut, dia menambahkan juga fotonya yang sedang memegang senjata api rakitan.
BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Manik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Selain menghina, ia juga melontarkan gertakan. FA mengancam akan menembak polisi serta menantang polisi untuk menangkapnya.
PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengungkapkan, FA masih berstatus pelajar salah satu sekolah kejuruan di Raba Bima, itu ditangkap di rumahnya pada Minggu (24/5) malam.
BACA JUGA: DPO Kasus Pembunuhan Ini Akhirnya Ditangkap pada Malam Lebaran
“Ia juga telah menghina dan berkata tidak pantas terhadap institusi kepolisian," kata Hujaifah.
Anggota Opsnal Reskrim dan Resmob dipimpin Kanit Intelkam Polsek Hu'u, Aipda Adam mendatangi rumah dan mencari terduga.
"Polisi langsung melakukan penangkapan dan interogasi terkait ujaran kebencian dan kepemilikan senjata rakitan," ungkapnya.
Kepada polisi, FA mengaku bahwa senjata api rakitan adalah milik temannya yaitu A, 17, asal desa yang sama.
Polisi lalu melakukan pencarian terhadap A yang diduga pemilik senpi.
A mengaku senpi yang dipinjamkannya kepada FA sudah diserahkan dan disimpan oleh orang tuanya.
Atas pengakuan itu, polisi mengamankan senpi dari orang tua A yang sebelumnya ditanam di pinggir pantai Finis.
BACA JUGA: 1 Cewek ABG dan 5 Pria Tertangkap Basah Berbuat Terlarang saat Malam Takbiran
Kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Hu'u beserta barang bukti satu pucuk senpi dan dua butir peluru tajam SS1.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi