"Kami setuju dengan rencana lelang jabatan yang direncanakan Kemenpan RI tersebut. Ini akan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh PNS untuk bisa menduduki jabatan tertentu. Dengan lelang jabatan tersebut, tentu tak bisa lagi penempatan PNS berdasarkan like and dislike.Tapi berdasarkan kompetensi yang dimilikinya," ujar Pamong Senior Sumbar, Rusdi Lubis ketika dihubungi Padang Ekspres (Grup JPNN), Jumat (24/5).
Ia menyebutkan, lelang jabatan tersebut harus diikuti dengan regulasi yang jelas. Sehingga jelas tujuan yang akan dicapai serta tahapan-tahapan yang harus dilalui. Lelang jabatan dinilainya suatu hal yang positif. Sebab, dapat diperoleh PNS yang berkompeten. "Nanti kan dilakukan seleksi dan disitulah dapat dipilih PNS- PNS yang terbaik di bidangnya. Persaingan tentu akan lebih sehat dan lebih terbuka," ujarnya.
Katanya, dia juga mendukung rencana Kemenpan RB membatasi masa jabatan PNS pada satu bidang. Sebab, jika PNS terlalu lama pada satu bidang maka hal itu tidak akan berdampak baik. Peluang PNS untuk bermain akan semakin tinggi. Selain itu, PNS tidak akan berkembang. Karena, pekerjaan yang dia lakukan tidak ada tantangan.
"Paling lama PNS menduduki suatu jabatan antara 3 sampai 5 tahun lah. Itu menurut saya masa yang sangat ideal. Terlalu cepat dalam melakukan pergantian juga tak baik juga. Karena mereka belum matang dan tidak menguasai persoalan. Tapi terlalu lama juga tak boleh. Karena mereka telah pintar dan akan memanfaatkan peluang yang ada untuk tujuan yang keliru," ujarnya.
Terpisah, Chairul Darwis juga mendukung rencana lelang jabatan tersebut. Alasannya, lelang jabatan tersebut akan membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih transparan. Kendati begitu, menurutnya, tentu saja tak semua PNS yang bisa mengikuti lelang jabatan tersebut. Sebutnya, harus ada persyaratan yang jelas bagi PNS yang akan ikut dalam lelang jabatan tersebut.
"Misalnya, PNS yang mengikuti lelang jabatan tersebut tentu saja harus memenuhi persyaratan seperti kepangkatan. Kalau ikut lelang jabatan untuk eselon II, maka yang bersangkutan harus lebih dulu pernah menjabat eselon III. Jangan lompat pagar begitu saja," ulasnya.
Selama ini, ia melihat dalam penempatan pejabat kerap lompat pagar. "Saya masih melihat di sejumlah daerah hal ini masih terjadi. Secara kepangkatan yang bersangkutan belum layak untuk menduduki jabatan tersebut, tapi telah ditempatkan untuk menduduki posisi tersebut," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman mengatakan, sepanjang payung hukum untuk lelang jabatan tersebut telah ada, pihaknya akan melaksanakan kebijakan tersebut. "Kalau nanti ada payung hukumnya, kami di daerah tentu akan melaksanakannya. Kami tentu tak bisa melakukan suatu kegiatan yang sifatnya masih wacana. Sepanjang telah ada aturan jelasnya, kita akan ikuti," ucapnya.
Berita Padang Ekspres sebelumnya ( 24/5) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan &RB) Azwar Abubakar mengatakan pemerintah kembali mematangkan rancangan undang-undang aparatur Sipil Negara (RUU) ASN). Salah satunya, lelang jabatan untuk eselon I dan II yang berlaku secara nasional. Penerapan sistem lelang jabatan penting dilakukan agar seluruh PNS mendapatkan kesempatan sama menduduki posisi managerial.
"Namanya promosi jabatan (lelang jabatan) secara terbuka. Secara Prinsip ada persaingan sehat, lebih terbuka , bukan hanya kepintaran tapi juga kesetiaan," ujarnya.
Meski lelang jabatan dilakukan dilakukan terbuka, tetap ada syarat yang harus dipenuhi kandidat. Di antaranya, lelang jabatan diutamakan PNS yang telah menduduki eselon I dan II. Pangkat dan calon peserta juga harus berada di bawah jabatan yang diinginkan. "Tidak boleh lompat pangkat eselon I, paling kurang 4 D. Peserta juga harus mengikuti uji kompetensi," katanya. (ayu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Boja dan Pasar Bintoro Direvitalisasi
Redaktur : Tim Redaksi