JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati yang menjadi tahanan KPK sejak 26 Januari bisa sedikit bernafas lega. Setidaknya secara politik, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih tetap mendapatkan kepercayaan dari partainya.
"Kalau sudah ada keputusan hukum tetap, DPP PAN akan membuat keputusan. Tapi, sampai saat ini, kami melakukan advokasi secara maksimal," kata Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Sabtu (28/1).
Bima menyampaikan, partainya menghormati kewenangan KPK untuk melakukan penahanan terhadap Wa Ode. Hanya saja PAN memiliki "catatan" terhadap kinerja KPK dalam menangani kasus tersebut. Bima mencontohkan saat memeriksa Wa Ode, KPK tidak menyentuh substansi materi.
"Hanya ditanya terkait status di DPR atau tugas di Banggar. Sementara itu, substansi materi sama sekali tidak disinggung," protesnya.
Bukti -bukti untuk menahan Wa Ode juga tidak jelas. Selain itu, alasan untuk melakukan penahanan terhadap Wa Ode juga sangat lemah. Terlebih selama ini Wa Ode menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. "Wa Ode juga tidak mungkin menghilangkan bukti atau melarikan diri," kata Bima.
Wa Ode merupakan tersangka dalam kasus pemberian hadiah yang ada kaitannya dengan pembahasan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) pada APBN 2011 untuk tiga daerah di Aceh. Dia diduga menerima duit Rp 6 miliar dari pengusaha bernama Haris Andi Surahman.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Haris mendapatkan proyek DPID untuk tiga daerah di Aceh pada APBN 2011 berbiaya Rp 40 miliar, dua daerah di antaranya kemudian menerima program itu.
Uang itu diberikan oleh Haris kepada staf Wa Ode bernama Sefa Yulanda dengan cara mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang DPR sebanyak sembilan kali transfer. Wa Ode sendiri bersikukuh membantah semua tuduhan kepada dirinya itu.
Bima mengatakan, DPP PAN mendorong Wa Ode untuk memberikan data yang dimiliki terkait dugaan praktek mafia anggaran di Banggar DPR. "Kami minta Wa Ode membomgkar semuanya. Kami tidak ingin Wa Ode dikorbankan untuk persengkokolan yang lebih besar," ujarnya.
Apa yang dimaksud dengan persengkongkolan? "Artinya, ini bukan hanya upaya penyuapan. Tetapi, ada praktek "praktek (menyimpang) di Banggar terkait alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur di daerah. Kecenderungan praktek "praktek (menyimpang) seperti itu, kami menicumnya itu dilakukan oleh orang lain," beber Bima.
Sebelumnya DPP PAN telah membentuk tim sembilan untuk mendampingi kasus Wa Ode. Sejak Wa Ode ditahan, tim ini diperkuat tim sejumlah pengacara dari luar. Tadi malam , koordinator tim sembilan yang juga wakil ketua umum DPP PAN Drajad Wibowo bersama Ketua FPAN di DPR Tjatur Sapto Edy mengunjungi Wa Ode di Rutan Pondok Bambu.
"Sampai saat ini, PAN memberikan komitment untuk memastikan hak-hak hukum Wa Ode terpenuhi," kata Bima. Sejauh ini, status Wa Ode di DPR masih aman. "Wa Ode masih anggota FPAN," tegasnya. (pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Mentahkan Anggapan Dewan Pembina
Redaktur : Tim Redaksi