PAN Dorong Partai Gurem Gugat UU Pemilu

Selasa, 17 April 2012 – 11:33 WIB
Viva Yoga Mauladi. Foto : Dokumen Pribadi

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung langkah partai-partai gurem untuk menggugat UU Pemilu baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa PAN pada saat pembahasan RUU Pemilu lalu memang memperjuangkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 3,5 persen secara nasional, agar tetap diberi hak hidup.

Menurut Yoga, PAN menganggap parpol gurem tetap perlu diberi hak hidup karena pasti memiliki konstituen.  Sayangnya, sambung Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu, perjuangan partai pimpinan Hatta Radjasa itu kandas oleh kekuatan partai besar di DPR yang menginginkan PT diberlakukan secara nasional dan tidak memberi hak hidup parpol di tingkat daerah.

"Jadi PAN menyambut baik dan menghargai bila ada komponen masyarakat, termasuk partai politik yang melakukan judicial review terhadap produk UU. Termasuk juga UU Pemilu," kata Yoga melalui sambungan telepon, Selasa (17/4).

Lebih lanjut politisi kelahiran  Lamongan, 30 Mei 1968 itu  mengakui, penerapan PT secara nasional memang dimaksudkan agar parpol menjadi institusi pengawal integrasi nasional, sehingga keberadannya pun menjadi komponen penting dalam mempertahankan NKRI. Karena fungsi penting itu pula, lanjut Yoga, maka partai harus ada kedudukannya di tingkat pusat/ nasional, serta mempunyai pemilih yang bersifat nasional.

Namun demikian Yoga juga mengingatkan, pengaturan tersebut jangan sampai menghambat dan menghilangkan nilai pluralisme masyarakat yang tercermin melalui partai politik. "Karena secara sosiologis partai adalah pengejahwantahan dari konstruk sosial masyarakat yang berbeda ideologi, agama, adat, budaya  dan golongan. Jadi melalui penerapan PT  3,5 persen yang bersifat nasional itu jangan sampai menutup peluang tumbuhnya proes regenerasi bangsa melalui partai politik," ulasnya.

Karenanya PAN mengapresiasi jika parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI mengajukan uji materi. "Tentu kami menghargai langkah itu. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu adalah kewenangan MK. Ini adalah proses demokrasi prosedural yang harus ditaati bersama," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taslim: Interpelasi Bakal Jadi Cemoohan Masyarakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler