jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya akan menghindari mencalonkan mantan terpidana korupsi di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2019 tidak melarang, PAN akan tetap berupaya tidak mencalonkan bekas narapidana korupsi sebagai calon kepala daerah.
BACA JUGA: Ada Rebutan Mikforon di Rakernas PAN
"PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong, tetapi kalau di daerah itu tidak punya calon, tinggal itu yang ada ya, (tetapi) tidak mungkin tidak punya calon (selain eks narapidana korupsi)," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12).
Dia menegaskan bahwa PAN memberikan skala prioritas kepada kader untuk dicalonkan sebagai kepala daerah. Kalaupun tidak kader, kata dia, tentu orang yang bisa diterima oleh masyarakat, tak punya persoalan, dan bisa membangun daerah yang akan dipimpinnya.
BACA JUGA: Ritual Kuda Kepang Berakhir Tragis, Wanita Tewas Ditikam, Pelaku Kritis Diamuk Massa
Yandri menuturkan wajar saja kalau KPU menerbitkan aturan yang tidak melarang bekas narapidana korupsi maju dalam pilkada. Sebab, ujar Yandri, undang-undang (UU) tidak melarang seorang bekas narapidana korupsi maju bertarung di pilkada.
"Namanya eks narapidana atau orang yang sudah pernah dihukum, jadi sebagai manusia biasa. Tidak ada masalah, karena memang tidak ada pertentangan hukum di situ," kata Yandri.
BACA JUGA: Incar Posisi Ketum PAN, Bima Arya Bakal Minta Saran Hatta Rajasa
Dia menegaskan justru kalau KPU tegas-tegas melarang maka lembaga itu melampaui tugasnya sebagai pelaksana UU. Sebab, tegas Yandri, di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada pelarangan tersebut.
"Saya ikut menyusun (UU Pilkada), tidak ada pelarangan kalau orang sudah menjalani hukuman (korupsi)," katanya.
Yandri menegaskan kalau bandar narkoba dan pedofili itu memang dilarang UU. Yandri mengaku Fraksi PAN juga mengusulkan hal tersebut saat pembahasan UU terkait kepemiluan.
"Memang itu disebut dalam UU dalam satu pasal. Saya yang mengusulkan. Kalau bandar narkoba karena sifat, daya rusaknya itu luar biasa, sama (juga) pedofil itu," katanya.
Seperti diketahui, baru-baru ini KPU menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu tidak melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy